Waspada, polisi \'cepek\' ini suka tabrakkan diri dan memeras
Polisi 'cepek' ini biasa beroperasi di pertigaan Jalan IR H Juanda - Jalan Teuku Umar, Bandung.
Polisi 'cepek' atau biasa disebut Pak Ogah mudah dijumpai di kota-kota besar. Hampir setiap persimpangan jalan, orang-orang ini membantu menertibkan kendaraan yang melintas. Tentu dengan maksud mempermudah laju kendaraan yang tersendat di setiap belokannya.
Dalam pekerjaannya polisi 'cepek' ini tak mengharapkan imbalan langsung. Tapi pengendara yang berempati pasti memberinya. Dari balik jendela mobil mewah yang hilir mudik, polisi 'cepek' mengais rupiah. Bisa Rp 100, Rp 200, Rp 500, Rp 1.000. Itu semua tergantung keikhlasan pengendara.
Dari beberapa laporan warga, polisi 'cepek' yang biasa beroperasi di pertigaan Jalan IR H Juanda - Jalan Teuku Umar, Bandung, ternyata malah membuat resah warga.
Cerita si Pak Ogah ini beberapa hari lalu ramai diperbincangkan di jejaring sosial Twitter. Dari situ, merdeka.com coba menelusuri tempat biasa mangkal polisi 'cepek' yang memiliki panggilan Iyun (30).
Warga sering melihatnya beroperasi setiap Senin hingga Jumat. Sebab pada akhir pekan, Polantas lah yang berjaga.
"Betul nama panggilannya Iyun. Kalau hari-hari biasa memang sering beroperasi, tapi kalau akhir pekan petugas polisi yang jaga," kata salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di lokasi tersebut.
Dia pun mengetahui, aksi dan modus yang dilakukan Iyun cs. Meski tekadnya untuk menertibkan kendaraan, tapi sesekali Iyun kerap memanfaatkan pekerjaannya untuk memeras pengendara.
"Sering ko, Iyun memang maksudnya menertibkan tapi kadang suka memeras. Modusnya suka menggilaskan kakinya ke kendaraan atau kadang menabrakkan diri," terangnya.
Dari situ Iyun suka meminta sejumlah uang dengan alasan ganti rugi.
"Katanya sih pernah meminta uang hingga Rp 300 ribu sekali mendapati korban," ungkapnya seraya mengatakan aksi itu bukan dilakukan sekali saja.
Saat diminta konfirmasi soal ulah Iyun yang kerab meresahkan warga, Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Rosdiana mengatakan, tidak ada aturan khusus yang melarang polisi 'cepek' atau Pak Ogah itu beroperasi. Diakuinya tak jarang keberadaan mereka membantu kelancaran lalu lintas yang ada di Bandung.
Namun jika kejadiannya ada modus kejahatan yang dilakukan, tentu polisi akan menindak tegas. "Polisi tentu akan menelusuri dan menindak tegas. Tapi kami tidak bisa bertindak jika tidak ada yang melapor," ujarnya.
Dia berharap, bagi para korban untuk segera melapor ke Kepolisian untuk kemudian ditindaklanjuti. "Kami hanya bisa menindak jika benar ada yang melapor," ungkapnya.