Wawan Bantah Gunakan Izin ke Luar Bui untuk Menginap Dengan Teman Wanita
"Kenapa izin luar biasa alasan orang tua? Izin menjenguk orang tua, tapi ga dateng?" tanya Hakim kepada Wawan.
Sidang lanjutan dugaan suap Kalapas Sukamiskin berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (30/1/2019). Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.
Wawan dalam kasus tersebut diduga memberikan sejumlah uang total sebesar Rp 69 juta kepada Wahid Husen untuk diberi kemudahan dalam izin keluar lapas dengan modus untuk perawatan kesehatan.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
Dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan menyalahgunakan izin, beberapa di antaranya menginap di hotel bersama teman wanita. Namun, dalam kesaksiannya, Wawan menyanggah dakwaan tersebut.
Adik kandung Ratu Atut Choisiyah itu berkilah bahwa kunjungannya ke hotel adalah saat ia mengajukan izin luar biasa menengok orangtuanya yang sedang sakit.
"Kenapa izin luar biasa alasan orang tua? Izin menjenguk orang tua, tapi ga dateng?" tanya Hakim kepada Wawan.
"Memang waktu itu saya (sebelum menengok orang tua) memanfaatkan waktu ke klinik gigi di (RS Sentosa) Bandung. Karena kalau di klinik lapas (sukamiskin) alatnya tidak lengkap. Gigi saya diimplan," kata Wawan.
Namun, saat menunggu antrian dokter gigi yang lumayan lama, ia menyempatkan diri ke Hotel untuk makan. Alasannya, selama di luar Lapas ia tidak nyaman jika makan di area terbuka karena statusnya sebagai tahanan.
"Kalau di hotel kan tertutup. Kebetulan ada teman saya yang member di hotel (Hilton). Saya kesana untuk makan. Bukan nginep," terangnya.
Hakim menanyakan terkait pengawalan dari Lapas dan sedikit meminta penjelasan terkait teman wanita yang disebut menginap bersama Wawan. Lagi-lagi ia berkilah bahwa ia tidak tahu siapa wanita yang dimaksud dan menegaskan bahwa dirinya mendapat pengawalan. Meski, ia mengaku bahwa saat itu ia bepergian menggunakan mobil pribadi.
"Dalam dakwaan jaksa, saudara (Wawan) pernah ke hotel mercure, untuk menginap dengan teman wanita?" tanya Hakim lagi.
"Saya gak menginap. Nyari makan. Ada teman saya yang member di mercure dan hilton. saya makan aja. Ikut nebeng (temen makan di Hotel) kan. (Teman wanita) kan ada teman saya, anaknya, istri teman saya. Saya ga tahu (teman wanita yang dimaksud)," terang Wawan.
Pernyataan Wawan berbanding terbalik dengan dakwaan jaksa untuk Wahid Husein yang berisi bahwa pada bulan Maret 2018 sampai dengan bulan Juli 2018, terdakwa Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin telah memberikan kemudahan dalam hal pemberian izin keluar dari Lapas untuk Wawan selama beberapa kali.
Antara lain pada tanggal 5 Juli 2018 dalam bentuk Izin Luar Biasa (ILB) dengan alasan mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Serang, Banten padahal Terdakwa mengetahui bahwa izin keluar dari Lapas tersebut sengaja disalahgunakan untuk pergi menginap di Hotel Hilton Bandung selama 2 (dua) hari.
Selain itu Terdakwa Wahid Husen juga memberikan kemudahan dalam pemberian izin keluar Lapas dalam bentuk izin berobat ke rumah sakit pada tanggal 16 Juli 2018 dengan alasan berobat di rumah sakit Rosela, Karawang.
Padahal Terdakwa mengetahui bahwa ijin keluar dari Lapas tersebut sengaja disalahgunakan Wawan untuk menginap di luar Lapas, yakni dengan cara mobil ambulance yang dibawa Ficky Fikri (staf keperawatan Lapas Sukamiskin) tidak menuju rumah sakit Rosela, melainkan hanya mengantar sampai di parkiran rumah sakit Hermina Arcamanik, Bandung.
Sesampai di parkiran rumah sakit Hermina, Wawan lalu pindah ke mobil Toyota Innova warna hitam yang dikendarai Ari Arifin (mantan napi/Asisten Wawan) yang telah menunggunya danselanjutnya pergi menuju rumah milik Ratu Atut Choisiyah di jalan Suralaya IV Bandung.
Setelah itu perjalanan dilanjutkan kembali menuju hotel Grand Mercure Bandung dan Wawan menginap di hotel tersebut bersama teman wanitanya.
Baca juga:
Dicecar Pertanyaan Soal Fahmi, Jawaban Eks Kalapas Sukamiskin Tak Sesuai BAP
Penjelasan Mantan Kalapas Sukamiskin Soal Sel Setnov Rp 1 M dan Gazebo Untuk Tamu DPR
Banyak Pelanggaran di Lapas Sukamiskin Karena Napinya Mantan Pejabat
Penghuni Lapas Sukamiskin Goda dan Rusak Mental Petugas Demi Nikmati Sel Mewah
Dirjen PAS Bantah Terima Tas Luis Vuitton dari Mantan Kalapas Sukamiskin
Napi Sukamiskin Modus Izin Sakit, Keluar Naik Ambulans Pulang Pakai Alphard
Blak-blakan Inneke Koesherawati Soal Bilik Asmara di Lapas Sukamiskin