Wiranto desak penyelesaian revisi UU Terorisme
Untuk mencegah aksi terorisme, Wiranto menilai, perlu dipercepatnya penyelesaian revisi dari UU Terorisme. Bukan hanya itu, masyarakat juga perlu dilibatkan mulai dari mengaktifkan kembali siskamling.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, banyaknya aksi terorisme dalam beberapa waktu terakhir terjadi karena sampai saat ini belum ada payung hukum yang kuat.
Wiranto menjelaskan, tidak adanya aturan yang tegas membuat terorisme terus meningkat. Sehingga dia terus mendesak revisi Undang-Undang Terorisme cepat di tuntaskan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kalau terorisme kan kita kan selalu berkutat dengan masalah UU. UU-nya belum selesai. Kita akan terus mendesak teman-teman dari DPR segera menuntaskan UU itu. Mengapa? Karena di satu sisi terorisme global meningkat," katanya di Kemenko Polhukam, Senin (3/7).
Dia mengungkapkan, saat ini teror yang terjadi beberapa waktu lalu bukan merupakan dari satu jaringan, namun dilakukan secara lone wolf atau secara sendiri atau tidak masuk dalam suatu jaringan.
"Lalu di Indonesia juga terjadi beberapa kejadian yang dilakukan oleh lone wolf. Bukan terencana tapi dilaksanakan oleh orang-orang yang terjebak oleh pengaruh internet. Teror yang bukan menjadi bagian dari satu jaringan tapi atas inisiatif sendiri. Ini kan perlu perhatian kita," jelasnya.
Untuk mencegah itu, Wiranto menilai, perlu dipercepatnya penyelesaian revisi dari UU Terorisme. Bukan hanya itu, masyarakat juga perlu dilibatkan mulai dari mengaktifkan kembali siskamling.
"Memberdayakan mereka untuk masuk ke dalam jaringan early warning system. Pendeteksian dini terhadap orang-orang yang dicurigai akan melakukan aksi terorisme," ujarnya.
"Masyarakat yang tahu lingkungannya, yang tahu tetangganya mungkin ada sesuatu yang patut dicurigai, segera lapor. Ini semua memang bagian dari deteksi dini masyarakat. Kita galakkan," tutup Wiranto.