WNI dan WNA Tiba di Indonesia Wajib Sudah Vaksin Lengkap
"Menunjukan kartu atau sertifikat, baik fisik ataupun digital, telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia," demikian bunyi aturan yang tertuang dalam SE, dikutip pada Rabu (11/8).
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19. Dalam SE bernomor 18 tahun 2021, Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA) wajib menyertakan bukti telah menerima vaksin lengkap setibanyak di Indonesia.
"Menunjukan kartu atau sertifikat, baik fisik ataupun digital, telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia," demikian bunyi aturan yang tertuang dalam SE, dikutip pada Rabu (11/8).
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
Namun, apabila WNI ataupun WNA terkonfirmasi belum mendapatkan vaksin dari negara asal keberangkatan, mereka akan mendapatkan vaksin setibanya di lokasi karantina, dengan syarat hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) negatif Covid-19.
Sementara ketentuan WNA yang akan menerima vaksin di lokasi karantina yaitu berusia 12 sampai 17 tahun, tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas dan atau pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap.
Kemudian, dalam SE juga mengatur WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik atau internasional diwajibkan mengikuti program vaksinasi gotong royong.
"WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan."
Baca juga:
20 TKI Ilegal Asal Cianjur ke Arab Saudi saat Pandemi
Masuk Indonesia Secara Ilegal pada 2016, Pengungsi Yaman Minta Dideportasi
Nekat Jahit Bibir, Imigran Ilegal di Belgia Mogok Makan 1 Bulan Lebih
Periksa 22 Saksi, Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus Kaburnya Lima CPMI di Malang
Perjuangan Migran Pencari Suaka yang Nekat Tembus Perbatasan dengan Berjalan Kaki