Yayasan Supersemar gugat balik, Jaksa Agung tak ambil pusing
"Mereka manfaatkan peluang yang ada dengan melakukan reaksi balik," kata Prasetyo.
Jaksa Agung, M Prasetyo tak mau ambil pusing menanggapi gugatan balik yang dilakukan Yayasan Supersemar terkait eksekusi aset yayasan tersebut. Menurut dia, gugatan itu dilakukan hanya untuk memanfaatkan situasi.
"Mereka manfaatkan peluang yang ada dengan melakukan reaksi balik," kata Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (7/1).
Prasetyo menjelaskan Kejagung tidak memiliki kepentingan terkait eksekusi aset yayasan tersebut. Kejagung, lanjut dia, hanya diminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyampaikan aset Supersemar dimana dan apa saja.
"Ini kan untuk kepentingan bangsa dan negara. Bahkan mereka dipanggil beberapa kali enggak muncul kan, enggak kooperatif," ujar Prasetyo.
Disinggung perihal pemblokiran rekening Yayasan Supersemar, Prasetyo menegaskan hal itu dilakukan untuk menelusuri aset yayasan tersebut. ?"Masa kita diam saja," tandas Prasetyo.
Kendati demikian, Prasetyo belum bisa menjelaskan secara rinci total aset dari Yayasan Supersemar yang sudah ?diverifikasi. Diketahui, berdasarkan putusan MA, Supersemar diwajibkan membayar Rp 4,4 triliun kepada negara.