Yudha Arfandi Pembunuh Dante Anak Tamara Tsyamara Divonis 20 Tahun Penjara
Dalam dakwaan JPU, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kaki di dalam kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang, kawasan Pondok Kelapa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis terdakwa Yudha Arfandi 20 tahun penjara karena terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap putra artis Tamara Tsyamara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun," kata Hakim Ketua Immanuel Tarigan saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Senin (4/11).
- Tamara Tyasmara Respons Vonis 20 Tahun Yudha Arfandi: Hukuman Itu Tidak Sebanding dengan Nyawa Anak Saya
- Yudha Arfandi Dihukum 20 Tahun Penjara Usai Terbukti Lakukan Pembunuhan Dante Anak Tamara Tyasmara
- Keluarga Yudha Arfandi Kecewa dengan Tuntutan Hukuman mati, Tamara Tyasmara: Silakan Berhak Untuk Berpendapat
- Potret Yudha Arfandi di Sidang Kasus Kematian Dante, Kuasa Hukum Ditegur Tamara Tyasmara 'Jangan Senyum Pak, Anak Saya Meninggal'
Majelis hakim menilai Yudha terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati kepada Yudha.
Dalam putusan itu, hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan terdakwa Yudha, yakni terdakwa belum dihukum dan sopan selama persidangan.
Namun yang memberatkan bagi terdakwa, yakni perlakuan Yudha dianggap membuat kegaduhan dan meresahkan masyarakat serta terdakwa tega melakukan pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindunginya.
Atas vonis tersebut yang dibacakan di PN Jakarta Timur terdakwa mengajukan banding.
"Banding yang mulia," ucap terdakwa Yudha Arfandi, dikutip dari Antara.
Dalam dakwaan JPU, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kaki di dalam kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang, kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024. Hal itu menyebabkan Dante meninggal dunia karena tenggelam.