Dalih YA Pacar Tamara Tyasmara Tenggelamkan Dante: Ingin Latih Pernapasan Lebih Kuat
Pacar Tamara Tyasmara Yudha Arfandi alias YA (33) sempat berdalih sengaja menenggelamkan karena agar pernapasan kuat.
Polisi menilai YA tidak ada sama sekali indikasi pelatih profesional
Dalih YA Pacar Tamara Tyasmara Tenggelamkan Dante: Ingin Latih Pernapasan Lebih Kuat
Pacar Tamara Tyasmara Yudha Arfandi alias YA (33) sempat berdalih sengaja menenggelamkan korban Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) karena ingin melatih pernapasan agar lebih kuat.
Namun demikian, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan aparat kepolisian, ditemukan fakta YA yang ternyaya bukan seorang pelatih renang yang tidak memiliki sertifikasi.
"Tadi kualifikasi kami tegaskan di sini bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka tidak memiliki sertifikasi atau kualifikasi untuk melatih orang berenang," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (12/2).
Sementara, Wira menilai YA tidak ada sama sekali indikasi pelatih profesional. Sebab, mulai dari tempat, hingga peralatan khusus sesuai standar operasional prosedur tidak ditemukan di lokasi.
"Karena untuk memiliki sertifikasi itu harus memiliki keterampilan khusus, kemampuan khusus dan dilatihnya pun di tempat yang khusus dengan peralatan yang khusus," jelasnya.
"Nah apabila kita melihat kejadian kemarin itu hanya seperti orang berlatih berenang biasa," tambah dia.
Polisi menyebut selama di kolam renang, Dante ditenggelamkan sebanyak 12 kali dengan waktu yang bervariasi. Diduga, indikasi durasi waktu bervariasi karena saat menenggelamkan ketahuan lifeguard atau penjaga kolam renang.
"Analisis rekaman video ada indikasi bahwa ketika waktunya pendek dibenamkan kepala nya itu karena ada si situ lifeguard yang ikut melihat di situlah sebentar," kata Wira.
merdeka.com
Adapun dari 12 kali, Dante ditenggelamkan memiliki durasi bervariatif yang jika diakumulasi mencapai 3 menit di kolam 1,5 meter.
"Tersangka membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali. Dengan durasi waktu 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir tubuh korban dibenamkan ke dalam kolam selama 54 detik,” ungkap Wira.
"Dengan cara tersangka memegang pinggang anak korban dengan menggunakan kedua tangan," sambung Wira.
Dari temuan itu, Wira mengatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap lifeguard atau penjaga kolam renang untuk mendalami indikasi tersebut.
"Nanti kita mix antara video dan keterangan dari lifeguard," ujarnya.
Atas kasus ini Yudha telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.