Yusril Nilai Putusan MK Soal Verifikasi Partai Politik Tidak Logis
Menurut Yusril akibat dari putusan tersebut, maka terdapat tiga kategori partai politik. Kategori pertama, yaitu partai politik yang sudah melakukan verifikasi dan pernah ikut dalam pemilu serta telah lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi dalam uji materi Pasal 173 UU No 7/2017 tentang Pemilu terkait ketentuan verifikasi partai politik tidak logis.
Dalam putusan MK tersebut, partai politik yang telah diverifikasi dan ikut pemilu 2019 serta lolos ambang batas parlemen tidak perlu diverifikasi faktual, cukup diverifikasi administrasi. Sementara partai politik yang telah diverifikasi dan ikut pemilu 2019 namun tidak lolos ambang batas parlemen, dan hanya memiliki perwakilan di DPRD, harus melaksanakan verifikasi faktual dan administrasi, begitu pula dengan partai politik yang baru.
-
Bagaimana Yusril Ihza Mahendra membantah berita tentang investigasi dugaan korupsi Prabowo Subianto? “Tidak ada penalti apapun kepada pemerintah RI akibat pembatalan itu,” jelasnya.Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu menambahkan, pemerintah Qatar memang menginginkan Indonesia membeli pesawat bekas tersebut secara tunai, namun pemerintah Indonesia ingin membelinya dengan cara kredit. “Sebab itu, kita menggunakan agen perusahaan dari Republik Czech. Namun karena keterbatasan anggaran kita, pembelin dengan cara utang itupun akhirnya tidak jadi dilaksanakan,” tegas Yusril.
-
Apa yang dikatakan oleh Yusril Ihza Mahendra terkait aturan presiden dalam kampanye? Guru besar hukum tata negara tersebut mengungkap bahwa Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Kenapa YPP SCTV-Indosiar membantu Chairul? YPP SCTV-Indosiar hadir buat anak-anak seperti Chairul, karena kepedulian kita harapan mereka.
-
Kenapa Yusril mempertanyakan status Bambang Widjojanto? Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi. Apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Mengapa Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak salah dalam memberikan pernyataan bahwa presiden boleh kampanye? “Aturan kita tidak menyatakan bahwa Presiden harus netral, tidak boleh berkampanye dan tidak boleh memihak. Ini adalah konsekuensi dari sistem Presidensial yang kita anut, yang tidak mengenal pemisahan antara Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, dan jabatan Presiden dan Wapres maksimal dua periode sebagaimana diatur oleh UUD 45,” tambahnya.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
Menurut Yusril akibat dari putusan tersebut, maka terdapat tiga kategori partai politik. Kategori pertama, yaitu partai politik yang sudah melakukan verifikasi dan pernah ikut dalam pemilu serta telah lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Kategori kedua ialah partai politik yang pernah ikut pemilu, sudah melakukan verifikasi namun belum lolos ambang batas parlemen. Sedangkan, kategori ketiga, yakni partai politik baru yang belum pernah ikut pemilu dan belum melakukan verifikasi sama sekali.
Yusril menilai putusan MK tersebut tidak logis sama sekali karena jika ada tiga kategori partai politik, maka setiap kategori harus diperlakukan secara berbeda-beda pula. Seharusnya, jelas Yusril, parpol kategori pertama tidak perlu melakukan verifikasi, baik itu secara faktual maupun administrasi.
"Terhadap parpol kategori kedua, cukup melakukan verifikasi administrasi saja. Bagi parpol kategori ketiga harus melakukan verifikasi, baik itu faktual ataupun administrasinya," kata Yusril, dilansir Antara, Selasa (1/6).
Kekacauan berpikir dalam putusan-putusan MK ini perlu diperbaiki, kata Yusril. Untuk itu, dirinya akan berupaya untuk mengajukan uji materi terkait hal itu.
"Nanti saya akan bicara dengan partai-partai dalam waktu dekat terutama yang tidak lolos PT. Di dalam UUD 1945 tidak ada berisi penyederhanaan parpol. Saya akan berpikir untuk menguji ke MK. Kalau tidak kita akan begini-begini terus," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai putusan MK yang membebaskan parpol yang lolos ambang batas parlemen untuk tidak perlu melakukan verifikasi faktual akan berujung pada oligarki partai politik.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang membiarkan partai politik tidak melakukan verifikasi faktual dinilainya mencederai rasa keadilan.
Menurut dia, aturan yang membebaskan partai politik lama, dalam hal ini adalah partai politik yang ikut dalam parlemen tidak diverifikasi faktual akan berujung kepada oligarki partai politik.
"Kekuasaan ini hanya dikuasai oleh mereka saja, dibuat aturannya oleh mereka saja, untuk memang menyenangkan mereka saja. Bukan untuk dalam rangka apa yang kita sebut kesetaraan, keadilan, kesempatan yang sama bagi semua warga negara untuk ikut terlibat dalam pelaksanaan pemilu," papar Ray.
Baca juga:
Putusan MK Soal Verifikasi Parpol Dinilai Tidak Adil
Perludem Kritik Keras Putusan MK Tentang Verifikasi Parpol
Pakar Hukum Nilai Putusan MK Tentang Verifikasi Parpol Maksimal Kesalahannya
PBB Duga Ada Intervensi Politik di Putusan MK
Partai Ummat Nilai Putusan MK Soal Verifikasi Parpol Cacat Nalar