Yusril sarankan penegak hukum kaji dugaan mahar politik Sandiaga
Meski bukan berbentuk mahar, pengamat hukum tata negara ini mengungkapkan, uang tersebut harus ditelisik dan diselidiki lebih dalam. Mengingat nama Sandi tidak santer digadang-gadang sebagai Cawapres pada proses penentuan pendamping Prabowo di Pilpres 2019.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menilai dugaan adanya mahar politik yang dilakukan Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS. Untuk itu, dia meminta penegak hukum melakukan kajian atas dugaan mahar yang disebut-sebut sebesar Rp 500 miliar.
"Apa yang dikatakan saudara Andi Arief itu diakui Pak Sandiaga Uno bahwa uang itu memang ada, tapi tidak dalam bentuk mahar tapi untuk dana kampanye katanya begitu. Nah ini kan jadi persoalan hukum,"katanya, Senin(13/8).
-
Apa yang dikatakan oleh Yusril Ihza Mahendra terkait aturan presiden dalam kampanye? Guru besar hukum tata negara tersebut mengungkap bahwa Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Apa pesan Sandiaga Uno untuk para calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada Jakarta? Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang juga Mantan Wakil Gubernur Jakarta, Sandiaga Uno, mengingatkan kepada para pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta untuk membenahi permasalahan biaya hidup rakyat.
-
Di mana Sandiaga Uno kuliah dulu? Beginilah potret lawas Sandiaga Uno saat masih mengenyam pendidikan di Amerika.
-
Siapa yang dibantu Sandiaga Uno di Pancoran? Sandiaga menyasar warga dan juga sekaligus merangkul lansia untuk budidaya lele.
-
Kapan Ipda Febryanti Mulyadi lahir? Inilah salah satu potret Febryanti Mulyadi, wanita kelahiran 4 Februari 2004, saat tidak berdinas.
Meski bukan berbentuk mahar, pengamat hukum tata negara ini mengungkapkan, uang tersebut harus ditelisik dan diselidiki lebih dalam. Mengingat nama Sandi tidak santer digadang-gadang sebagai Cawapres pada proses penentuan pendamping Prabowo di Pilpres 2019.
"Kalau dana kampanye itu diberikan kepada siapa? Jumlahnya berapa? Karena ini sudah menjadi masalah hukum, saya kira lebih obyektif kalo aparat penegak hukum melakukan kajian terhadap masalah ini. Melakukan penyelidikan lebih dulu apakah cukup, ini sebuah tindak pidana atau tidak," tutup Yusril.
Untuk diketahui, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 228 melarang adanya mahar yang merupakan imbalan dalam bentuk apapun, janji atau komitmen untuk memberikan dana kepada partai politik pengusulnya. Di mana bantuan kampanye untuk partai politik dalam pemilu anggota legislatif maka sumbangan maksimalnya adalah Rp 2,5 miliar.
Dana tersebut juga harus disampaikan ke dalam RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye) yang dimiliki oleh masing-masing partai politik tersebut. Jika dana kampanye untuk pemilihan presiden maka pengelolaan dana kampanye merupakan tanggung jawab pasangan calon tersebut.
Baca juga:
Runtutan cerita isu mahar Rp 500 miliar dan bantahan Sandiaga Uno
Isu mahar Sandiaga Uno masih dikaji Bawaslu
Bawaslu didesak gerak cepat investigasi dugaan mahar politik Sandiaga
Kubu Jokowi-Ma'ruf desak tim Prabowo-Sandi jelaskan soal dugaan mahar Rp 500 M
Selidiki mahar politik Sandiaga, Bawaslu diminta bentuk tim investigasi