Jadi Tersangka Politik Uang, Ini Respons Caleg DPR RI dari Partai Demokrat
Caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Syarifuddin Dg Punna buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan politik uang.
Calon anggota legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan (dapil) 1 Sulawesi Selatan dari Partai Demokrat, Syarifuddin Dg Punna buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan politik uang. Dia mengaku sejak awal sudah siap jika ditetapkan sebagai tersangka.
Jadi Tersangka Politik Uang, Ini Respons Caleg DPR RI dari Partai Demokrat
Syarifuddin mengaku sudah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar, Minggu (10/3) kemarin. Ia mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.
"Alhamdulillah berjalan lancar, saya sampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada tim penyidik kepolisian telah bekerja dengan profesional," ujarnya kepada wartawan, Senin (11/3)
Syarifuddin mengaku setidaknya empat jam menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar. Dia mengungkapkan ada 20 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik kepada dirinya.
"Pertanyaannya hampir sama saat di Bawaslu. Terus terang saya sudah siap (jalani pemeriksaan), karena sudah ditetapkan tersangka,” tuturnya.
Syarifuddin mengungkapkan menjadi tersangka setelah video aksi bagi-bagi duitnya di Pantai Losari sebelum pencoblosan. Aksinya bagi-bagi uang tersebut viral di media sosial.
Syarifuddin mengklaim tindakannya bukanlah politik uang. Dia berdalih hanya sedekah.
"Perolehan suara saya kalau khusus caleg itu mustahil ya (politik uang), karena hanya seribuan. Justru saya sebelumnya orang menggaungkan penolakan terhadap money politics," ucapnya.
"Pada saat itu juga dana yang saya siapkan itu di kantong saja, tapi karena sampai di sana banyak yang kumpul akhirnya saya kasian, jadi saya ambil duit di mobil," tuturnya.
Syarifuddin mengaku setidaknya hampir Rp5 juta uang yang dibagi pada saat itu.
"Dibagi sekitar Rp5 jutaan, sama sekali bukan money politics tapi sedekah,” imbuhnya.
Meskipun menjalani proses pemeriksaan intensif, Syarifuddin menegaskan bahwa dirinya tidak berada dalam status penahanan oleh pihak berwenang.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar Komisaris Devi Sunjana membenarkan penyidik telah menetapkan Syarifuddin Dg Punna sebagai tersangka kasus politik uang.
"Saat ini sudah jadi tersangka. Mungkin hari Rabu sudah tahap 1, kita kirim berkas ke kejaksaan," ujarnya kepada wartawan di Posko Unit Jatanras Polrestabes Makassar, Minggu (10/3).
Devi mengaku kasus dugaan politik uang Syarifuddin berdasarkan empat laporan. Kasus itu merupakan limpahan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).