Calegnya Diduga Terlibat Politik Uang, Demokrat: Sudah Ditangani Bawaslu, Kita Hormati
"Sudah ditangani oleh pihak Bawaslu. Kita hormati prosesnya," Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono
Partai Demokrat DKI Jakarta menghormati proses pengusutan kasus dugaan politik uang yang menyeret calegnya
Calegnya Diduga Terlibat Politik Uang, Demokrat: Sudah Ditangani Bawaslu, Kita Hormati
Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono mengatakan, jika pihaknya menghormati proses pengusutan kasus dugaan money politic atau politik uang yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap dua calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrat di DKI Jakarta.
Keduanya itu yakni caleg DPR RI dari dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli serta caleg DPRD DKI Jakarta dari dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan. Kasus tersebut kini sedang diusut oleh Bawaslu Jakarta Selatan dan Bawaslu Jakarta Pusat.
"Sudah ditangani oleh pihak Bawaslu. Kita hormati prosesnya," kata Mujiyono kepada wartawan, Rabu (6/3).
Mujiyono belum membeberkan langkah tegas yang akan diambil Partai Demokrat bila Melani dan Johan terbukti melakukan politik uang. Ia pun tidak memberikan jawaban lugas saat ditanya ihwal kemungkinan Partai Demokrat memproses Melani dan Johan hingga ke tingkat Mahkamah Partai bila terbukti bersalah.
Mujiyono hanya menyebut, pihaknya akan mengikuti proses yang sedang berjalan saat ini. "Kita ikuti prosesnya dulu ya," sebutnya.
Terpisah, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyampaikan pihaknya akan mengatensi kasus-kasus dugaan politik uang di Bawaslu yang menyeret nama-nama caleg Partai Demokrat sebagai terlapor.
Menurutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan BHPP DPP Partai Demokrat untuk memberikan pendampingan.
"Jika ada caleg-caleg Demokrat yang dilaporkan ke Bawaslu, tentu saja akan menjadi perhatian kami. Kami akan terus memonitor. Nantinya akan kami koordinasikan dengan BHPP DPP PD untuk dilakukan pendampingan," ujar Kamhar.
Bawaslu Diminta Tegas dan Berani
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) diminta berani dan tegas untuk menggunakan kewenangannya dalam mengusut kasus dugaan politik uang dengan terlapor dua calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrat di DKI Jakarta.
Keduanya itu yakni caleg DPR RI di dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli, dan caleg DPRD DKI Jakarta di dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Hasan Sadikin mengatakan, kasus dugaan politik uang yang diduga dilakukan Melani dan Johan dapat menjadi pembuktian keseriusan Bawaslu dalam menggunakan kewenangan penindakan politik uang yang telah diberikan lewat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Iya (kasus ini menjadi trigger bagi Bawaslu). Perlu diingatkan kenapa ditambah kewenangan Bawaslu untuk menindak kasus tindak pidana politik uang karena politik uang susah dilakukan oleh masyarakat sebagai pemantau," kata Usep, Jakarta, Rabu (6/3).
"Oleh karenanya, dibutuhkan institusi besar yang permanen, ya Bawaslu ini melalu revisi UU Pemilu, Bawaslu bisa menindak tindak pidana politik uang meski melalui Sentra Gakkumdu," sambungnya.
Ia mengingatkan, politik uang masuk tindak pidana Pemilu. Usep menjelaskan, ada dua penyebab kasus politik yang tidak pernah diselesaikan yakni tidak cukup bukti baik dari temuan maupun laporan serta buntu ketika dibawa ke Sentra Gakkumdu.
Usep pun meminta Bawaslu untuk memperlihatkan upaya yang serius dalam memproses laporan dugaan politik uang yang dilakukan Melani dan Johan.
"Harapannya, Bawaslu kelihatan upayanya untuk masuk ke Sentra Gakkumdu. Harapannya juga ketika mentok di Sentra Gakkumdu, Bawaslu bisa informasikan kalau proses mentok di sana," jelasnya.
Selama ini, Bawaslu disebutnya kerap menyatakan kasus tidak cukup bukti sebelum mengoptimalkan kewenangan yang dimiliki. Menurutnya, hal tersebut tidak boleh terlihat dalam penanganan kasus dugaan politik uang yang dilakukan Melani dan Johan.
Bawaslu dikatakannya bisa menggunakan kewenangan untuk mengumpulkan bukti karena fungsi pengawasan Bawaslu tak hanya sebatas menerima laporan, melainkan juga mengumpulkan bukti dari dugaan politik uang.
Bawaslu Terima Laporan Dugaan Politik Uang
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI membenarkan adanya laporan dugaan politik uang terhadap dua Calon Legislatif (Caleg). Laporan itu pun saat ini tengah diproses oleh pihaknya.
Diketahui, dua Caleg DPR RI itu yakni nomor urut 1 di Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta 2 Melani Leimena Suharli dan Caleg DPRD DKI Jakarta nomor urut 1 di dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan.
"Benar, laporan (dugaan pelanggaran politik uang Melani dan Johan masuk) ke Bawaslu RI, dilimpahkan sesuai locus delictinya," kata Anggota Bawaslu RI Puadi dalam keterangannya, Senin (4/3).
Ia menjelaskan, untuk Melani maupun Johan akan diperiksa oleh Bawaslu Kota Jakarta Selatan. Hal ini mengingat tempat kejadian perkaranya yang ada di wilayah tersebut.
Lalu, terkait politik uang disebutnya masuk pada kategori pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu). Sehingga, dalam penanganan kasusnya Bawaslu akan berkolaborasi dengan Polisi dan Kejasaan.
"Karena dugaan politk uang, dan pintu masuknya laporan, (dan telah) memenuhi syarat formil-materil, jadi prosesnya klarifikasi dengan Sentra Gakkumdu," jelasnya.
Dugaan pelanggaran pidana Pemilu Melani dan Johan hingga saat ini masih dalam proses ajudikasi pihak Bawaslu, dan telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara.