Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang Libatkan Caleg DPR di Jakbar saat Masa Tenang
Bawaslu menemukan dugaan politik uang atau serangan fajar yang dilakukan oleh salah seorang Caleg DPR RI di Jakbar.
Selain di Jakarta Barat, dugaan politik uang juga terjadi di kawasan Jakarta Timur yang dilakukan oleh caleg DPRD DKI Jakarta.
Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang Libatkan Caleg DPR di Jakbar saat Masa Tenang
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menemukan dugaan politik uang atau serangan fajar yang dilakukan oleh salah seorang Caleg DPR RI di kawasan Jakarta Barat.
Koordinator Divisi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Benny Sabdo mengatakan serangan fajar tersebut terjadi pada saat masa tenang kampanye di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
"Ada infromasi awal dugaan politik uang salah satu caleg DPR RI di wilayah Tambora Jakbar," kata Benny saat dikonfirmasi, Selasa (13/2).
Benny mengatakan, saat ini pihaknya tengah menelusuri dugaan politik uang tersebut yang dilakukan pada saat masa tenang kampanye.
Selain di Jakarta Barat, dugaan politik uang juga terjadi di kawasan Jakarta Timur yang dilakukan oleh caleg DPRD DKI Jakarta. Kasus tersebut saat ini telah diproses.
"Kasus dugaan politik uang pada tahapan kampanye salah satu caleg DPRD DKI di Jaktim. Perkaranya sudah diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Jaktim, sudah masuk tahap pra-penuntutan," jelasnya.
Bawaslu mengutuk keras adanya politik uang pada saat masa tenang kampanye, baik yang dilakukan oleh para caleg ataupun Capres. Dia pun akan menindak tegas apabila ditemukannya hal tersebut sebagaimana dalam pasal 523 UU 7/2017.
"Pasal 523 UU 7/2017 menegaskan; 'Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00'," tegas Benny.