Bawaslu Diminta Tindak Provokator di Masa Tenang Pemilu
Dia menyayangkan pelaku pembuat dan penyebaran berita profokatif yang membuat kegaduhan di masa tenang.
Tujuan masa tenang agar masyarakat bisa menentukan pilhan secara jernih dan objektif.
Bawaslu Diminta Tindak Provokator di Masa Tenang Pemilu
Masa tenang dibuat oleh KPU untuk memberikan suasana tenang kepada masyarakat sehingga bisa menentukan pilhan secara jernih dan objektif.
Sekjen Relawan RUMI Irfan Ahmad Fauzi meminta Bawaslu dan aparat terkait menindak pelaku provokasi yang menggangu masa tenang Pemilu.
"Harusnya bukan hanya Partai dan kandidat yang tidak boleh berkampanye di masa tenang, tapi siapapun tidak boleh menyebarkan berita profokatif di masa tenang. Karena masa tenang harusnya masa netral tanpa intimidasi apapun kepada masyarakat sehingga bisa memilih dengan nurani mereka," ujar Irfan, Senin (12/2).
Irfan sangat menyayangkan pelaku pembuat dan penyebaran berita profokatif yang membuat kegaduhan di masa tenang.
"Mereka tidak menghormati hak Masyarakat untuk menentukan pilihan secara tenang dan sesuai Nurani. Mereka inilah musuh Masyarakat dan perusak demokrasi," tambah Irfan.
Kalau memang mereka punya hal-hal yang ingin disampaiakn atau diungkapkan, lanjut Irfan, harusnya bisa disampaikan dalam debat atau berbagai forum diskusi di masa kampanye kemarin. Ada begitu banyak ruang diskusi yang terbuka dan ilmiah yang bisa mereka manfaatkan.
Kecuali niat mereka memang membuat kegaduhan dan memancing kerusuhan dalam hajatan demokrasi.
"Untuk itulah kami berharap Bawaslu dan apparat hukum menegur juga memberikan sanksi kepada mereka yang tidak menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan ketenangan menjelang hari pencoblosan. Jangan sampai demokrasi dirusak," katanya.