TNI Buat 11 Larangan di Pemilu 2024, Cak Imin: Jangan Cuma Petinggi, Tapi Seluruh Prajurit
Cak Imin mendukung komitmen TNI netral di Pemilu 2024.
Cak Imin mengatakan TNI bisa mengintensifkan program edukasi dan pelatihan terkait kepada prajurit-prajuritnya
TNI Buat 11 Larangan di Pemilu 2024, Cak Imin: Jangan Cuma Petinggi, Tapi Seluruh Prajurit
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mendukung komitmen TNI netral di Pemilu 2024. TNI mengeluarkan 11 larangan bagi prajurit selama Pemilu 2024 berlangsung.
Menurut Cak Imin, komitmen netralitas TNI dapat memberi dampak baik terhadap pelaksanaan Pemilu, terutama terkait dengan pengamanan sekaligus semakin menjernihkan iklim demokrasi.
"Ya tentu saya mengapresiasi komitmen TNI untuk netral di Pemilu nanti. Saya ini sangat sesuai dengan nilai demokrasi kita dan dampaknya juga akan sangat baik untuk suksesnya Pemilu,"
kata Gus Imin di Jakarta, Rabu (20/9).
merdeka.com
Dia menilai, TNI bisa mengintensifkan program edukasi dan pelatihan terkait kepada prajurit-prajuritnya. Tujuanya agar sikap netral tidak hanya dipedomani oleh atasan, tapi seluruh prajurit.
"Saya harap bukan cuma di jajaran petinggi TNI saja yang netral, tapi juga seluruh prajurit di semua matra. Nah, di sini penting melakukan edukasi berkelanjutan yang fokus pada pemahaman dan komitmen terhadap netralitas TNI," kata Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra.
Bacawapres Anies Baswedan ini juga mendorong TNI menjalankan pengawasan internal yang ketat melalui mekanisme seperti inspeksi rutin, pelaporan pelanggaran, dan pengawasan oleh atasan langsung.
Dia percaya TNI dapat ikut berperan membantu mendeteksi dan mencegah aktivitas politik yang melanggar aturan.
“Jadi misalnya ada pelanggaran (oleh prajurit TNI) ya mau nggak mau harus disanksi tegas," tandas pasangan dari Anies Baswedan ini.
Berikut 11 larangan sekaligus komitmen netralitas prajurit TNI yang harus dipedomani jelang Pemilu 2024:
1. Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apa pun berkaitan dengan kontestan pemilu dan pilkada kepada keluarga atau masyarakat;
2. Secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu dan pilkada;
3. Menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI;
4. Berada di arena Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara;
5. Secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat pemilu dan pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apa pun di luar tugas dan fungsi TNI;
6. Melakukan tindak dan/atau pernyataan apa pun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat memengaruhi keputusan KPU dan Panwaslu;
7. Secara perorangan/satuan/fasilitas menyambut dan mengantar peserta kontestan;
8. Menjadi anggota KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendaftaran pemilih, peserta dan/atau juru kampanye;
9. Terlibat dan ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai;
10. Memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan parpol atau calon tertentu;
11. Melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apa pun yang bersifat memengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).