Catat Jadwal dan Aturan Masa Tenang Pemilu 2024
Masa tenang pemilu diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Catat Jadwal dan Aturan Masa Tenang Pemilu 2024
Pemilu 2024 tinggal menghitung hari. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan, jadwal pencoblosan dilakukan pada 14 Februari 2024.
Sementara masa kampanye untuk peserta Pemilu 2024 dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Setelah kampanye usai, peserta pemilu maupun masyarakat Indonesia memasuki masa tenang sebelum hari pemungutan suara.
Masa tenang pemilu diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Artinya, masa tenang dimulai sejak 11 sampai 13 Februari 2024. Selama masa tenang, tidak ada lagi Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang baik calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) maupun peserta pemilu lainnya.
Bahkan, dalam aturan disebutkan, selama masa tenang dilarang melakukan kampanye baik secara langsung maupun tidak langsung.
Baik melalui media cetak, elektronik, sosial media, maupun dalam bentuk apapun yang dapat dianggap sebagai bentuk kampanye.
Selain itu, juga dilarang untuk melakukan kegiatan yang dapat memengaruhi pemilih, seperti pemberian hadiah atau barang, serta penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
Seluruh peserta pemilu, baik calon maupun tim kampanye, wajib untuk mematuhi aturan dan larangan yang berlaku selama masa tenang.
Jika terbukti melakukan pelanggaran selama masa tenang kampanye, maka sanksi pidana akan menantinya sesuai dengan aturan atau Undang-Undang yang berlaku.
Tujuan dari aturan masa tenang adalah agar masyarakat dapat melakukan pilihan sesuai dengan isi hatinya tanpa adanya tekanan atau pengaruh dari pihak manapun.
Hal ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tenang dan damai menjelang dan pada hari pemungutan suara.
Terkait dengan sanksi bagi pelanggar aturan tersebut akan dikenakan dengan sebesar Rp10 miliar dan/atau pidana penjara selama 5 tahun bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu yang melanggar larangan.
Sementara itu, pemilih yang melanggar larangan dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, media massa juga dilarang untuk melakukan pemberitaan atau publikasi yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa tenang.
Apabila media massa itu melanggar, maka akan dicabut izin usaha pers-nya, pembekuan kegiatan usaha pers, dan sanksi pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sanksi administratifnya bisa berupa pembatalan hak pilih, sementara sanksi pidananya bisa berupa denda atau bahkan penjara.
Hal ini bertujuan, untuk memberikan efek jera kepada pelaku yang melanggar larangan masa tenang pemilu, sehingga masyarakat dapat memahami pentingnya mematuhi aturan dalam menjaga keadilan dan kejujuran dalam Pemilu.
Kemudian, dalam masa tenang pemilu nanti juga adanya larangan kepada para pemilih untuk tidak melakukan berbagai aktivitas yang dapat memengaruhi hasil pemilu. Seperti kampanye, membagikan materi kampanye, dan memberikan atau menerima imbalan atau janji sebagai bentuk pengaruh untuk memilih suatu calon.
Selanjutnya, larangan selama masa tenang pemilu juga berlaku terhadap sejumlah lembaga survei. Nantinya, mereka dilarang untuk melakukan publikasi hasil survei terkait dengan calon atau partai politik yang akan bertanding dalam pemilu.
Larangan ini berdasarkan Pasal 509 UU Pemilu yang mengatur tentang larangan kampanye dan publikasi hasil survei selama masa tenang.
Jika lembaga survei melanggar aturan tersebut, maka mereka akan dikenai hukuman berupa denda administratif sebesar Rp100 juta hingga Rp1 miliar. Selain itu, surat izin operasional lembaga survei dapat dicabut apabila terbukti melanggar aturan ini.
Tindakan yang dilarang dilakukan oleh lembaga survei selama masa tenang pemilu meliputi publikasi hasil survei terkait elektabilitas calon atau partai politik, baik melalui media cetak, elektronik, atau online.
Mereka juga tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye yang menguntungkan atau merugikan calon atau partai politik tertentu.
14 Februari Libur Nasional
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan 14 Februari 2024 merupakan libur nasional. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024, yang ditetapkan pada 6 Februari 2024.