Bawaslu Malang Selidiki Dugaan Praktik Politik Uang Jelang Pemilu
Bahwa terduga mengaku rutin membagikan uang kepada masyarakat setempat terutama saat Jumat Legi.
Peristiwa pembagian uang terjadi pada 11 Februari 2024.
Bawaslu Malang Selidiki Dugaan Praktik Politik Uang Jelang Pemilu
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang menyelidiki dugaan praktik politik uang saat masa tenang jelang Pemilu 2024.
Bawaslu telah meminta keterangan seorang perempuan yang membagikan uang kepada 10 orang warga Desa Putat Kidul dan Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Uang tanpa amplop sejatinya untuk 20 orang, tetapi baru didistribusi kepada 10 Orang. Uang dibagikan kepada 5 orang di masing-masing desa yang hanya dipisahkan oleh jalan raya.
"Intinya ada kegiatan yang bersangkutan itu membagikan uang untuk salah satu pasangan calon (Capres)," kata Muhamad Hazairin, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malang, di Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (12/2).
Sebelumnya beredar video di media sosial yang menyebut seorang perempuan membagikan uang kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Malang saat masa tenang. Video berdurasi 1 menit 6 detik tersebut menunjukkan pelaku berasal dari salah satu pasangan calon presiden.
Bawaslu mendapatkan informasi dugaan praktik politik uang dari kepala desa yang sebelumnya mendapat laporan Ketua Rukun Tetangga (RT). Peristiwa pembagian uang terjadi pada 11 Februari 2024.
"Jumlah uang yang dibagikan sebanyak Rp1 juta untuk 20 orang warga yang merupakan tetangga dari perempuan tersebut. Uang sudah kami tarik kembali," katanya.
Hasil klarifikasi Bawaslu kepada perempuan tersebut disampaikan, bahwa terduga mengaku rutin membagikan uang kepada masyarakat setempat terutama saat Jumat Legi. Uang biasanya diberikan melalui komunitas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan di sekitar wilayah tempat tinggalnya.
Terduga pelaku tinggal di sekitar lokasi tetapi ber-KTP Desa Gedangan, Kabupaten Malang. Hasil identifikasi perempuan tersebut juga tidak termasuk dalam Tim Pelaksana, peserta Kampanye atau Tim Kampanye.
"Katanya (perempuan tersebut) memang biasanya setiap Jumat Legi itu menerima sumbangan dari beberapa pihak, untuk dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan di sekitar rumah. Kebetulan katanya itu (uang) dari salah satu pasangan calon dan dia mengatakan ini uang dari salah satu pasangan calon tersebut untuk diberikan," katanya.
"Hasil klarifikasi kami, yang bersangkutan memang menyampaikan untuk memilih salah satu pasangan calon, tapi kami masih telusuri lagi seperti apa hasilnya nanti, kita masih penelusuran, selanjutnya kemudian kami akan langsung plenokan nanti seperti apa," ungkapnya.
Bawaslu memiliki waktu tujuh hari kerja untuk mendalami kasus tersebut guna memastikan tindakan tersebut sebagai pelanggaran atau tidak. Sementara terduga pelaku bersikap kooperatif dan bersedia memberikan keterangan kepada pihak-pihak terkait. Pleno dalam waktu dekat.