Viral Tim Calon Bupati Musi Banyuasin Bagi-Bagi Uang, Begini Kata Bawaslu
Dalam video disebutkan kejadiannya terjadi di Desa Sukarami, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan pada Kamis (10/10).
Pasangan calon Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, diduga membagikan uang kepada sejumlah orang di posko pemenangan. Peristiwa itu viral di media sosial.
Dugaan money politic itu diduga dilakukan tim pemenangan nomor urut 2 Toha Tohet-Rohman seperti dalam akun instagram @seputarkotalubuklinggau. Dalam video disebutkan kejadiannya terjadi di Desa Sukarami, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan pada Kamis (10/10).
Dalam potongan video itu, perempuan berkerudung kuning nampak duduk di meja sembari membagikan amplop kepada beberapa orang. Pada tayangan video tersebut juga terlihat banner besar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muba Toha-Rohman terpajang ruangan. Mereka yang menerima amplop juga terlihat mengantre satu per satu.
"Simpan-simpan," kata suara dalam rekaman video seperti dilihat merdeka.com, Sabtu (12/10).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Musi Banyuasin Rico Roberto mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat pleno terkait temuan video viral tersebut sekaligus menelusuri kejadiannya.
"Jika dalam proses penelusuran informasi awal tersebut benar ada dugaan pelanggaran, maka kami bisa menjadikannya sebagai temuan melalui rapat pleno pimpinan Bawaslu,” kata Rico.
Rico menjelaskan, laporan dugaan money politik juga menimpa pasangan calon nomor urut 01 Lucianty - Syaparudin. Pasangan ini dilaporkan karena diduga membagikan uang saat menghadiri acara ketika berkampanye, Jumat (11/10).
Dalam video yang beredar, Lucy mengeluarkan uang untuk memberikan saweran kepada ibu-ibu berpakaian serba hijau sembari berjoget.
"Ada dua pelapor, laporan pertama sudah menjadi pembahasan dan laporan kedua baru masuk kemarin," kata Rico.
Rico menjelaskan, pasangan calon dilarang menggunakan money politik saat berkampanye. Aturan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Pada Pasal 73 tertulis dalam ayat satu calon atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih.
Pada poin dua, calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/kota.
"Jika terbukti ada pasangan calon, kami tidak akan segan-segan menegakkan aturan tersebut bersama rekan-rekan Gakkumdu dari unsur kepolisian dan kejaksaan," tegas Rico.
Ketua tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2 Chandra enggan berkomentar terkait video viral dugaan money politik tersebut.
"Silakan konfirmasi ke tim hukum," kata Chandra.
Ketua tim pemenangan 01 Lucianty-Syaparuddin, Beni Hernedi menyebut upaya serangan politik menjelang hari pencoblosan semakin marak. Mereka pun tak ingin berkomentar terkait dugaan pelanggaran money politik tersebut karena tim fokus melakukan kampanye dengan sosialisasi kepada masyarakat.
"Kami percaya bahwa masyarakat Musi Banyuasin cukup cerdas untuk memilih calon pemimpin yang mampu membawa perubahan positif dan kami yakin bahwa Lucianty dan Syaparuddin adalah pilihan terbaik,” kata Beni.
Beni mengklaim dari survei terbaru pasangan Lucianty-Syaparuddin berhasil mencatatkan dukungan yang sangat solid dari masyarakat. Posisi mereka begitu kuat hingga sulit dikejar oleh kompetitor.
Hal ini tidak lepas dari persiapan matang serta pendekatan intensif yang dilakukan keduanya di mana mereka didukung oleh 11 partai politik, termasuk partai besar seperti Golkar, PDIP, dan Gerindra.
"Alhamdulillah posisi naik dari survei. Artinya kampanye negatif dari pihak lawan tidak efektif menggoyahkan posisi calon kami," kata Beni.