Dua Caleg Demokrat Dilaporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu, Masuk Tahap Ajudikasi
Dugaan pelanggaran pidana Pemilu saat ini telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara
Laporan itu pun saat ini tengah diproses Bawaslu
Dua Caleg Demokrat Dilaporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu, Masuk Tahap Ajudikasi
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI membenarkan adanya laporan dugaan politik uang terhadap dua Calon Legislatif (Caleg). Laporan itu pun saat ini tengah diproses oleh pihaknya.
Diketahui, dua Caleg DPR RI itu yakni nomor urut 1 di Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta 2 Melani Leimena Suharli dan Caleg DPRD DKI Jakarta nomor urut 1 di dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan.
"Benar, laporan (dugaan pelanggaran politik uang Melani dan Johan masuk) ke Bawaslu RI, dilimpahkan sesuai locus delictinya," kata Anggota Bawaslu RI Puadi dalam keterangannya, Senin (4/3).
Ia menjelaskan, untuk Melani maupun Johan akan diperiksa oleh Bawaslu Kota Jakarta Selatan. Hal ini mengingat tempat kejadian perkaranya yang ada di wilayah tersebut.
Lalu, terkait politik uang disebutnya masuk pada kategori pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu). Sehingga, dalam penanganan kasusnya Bawaslu akan berkolaborasi dengan Polisi dan Kejasaan.
"Karena dugaan politk uang, dan pintu masuknya laporan, (dan telah) memenuhi syarat formil-materil, jadi prosesnya klarifikasi dengan Sentra Gakkumdu," jelasnya.
Dugaan pelanggaran pidana Pemilu Melani dan Johan hingga saat ini masih dalam proses ajudikasi pihak Bawaslu, dan telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara.
Diketahui, Bawaslu Jakarta Selatan telah memanggil dan meminta penjelasan Pelapor atas nama Helly Rohatta, pada Jumat, 1 Maret 2024, atas laporan yang diregistrasi dengan nomor 001/Reg/LP/PL/Kota/12.03/II/2024.
Dalam laporannya tersebut, Helly mendalilkan dugaan pelanggaran pidana pemilu Melani dan Johan. Dimana, diduga terjadi pemberian uang pada masa tenang kampanye Pemilu Serentak 2024, tepatnya pada h-1 pencoblosan atau 13 Februari 2024.
Karena hal tersebut, dua Terlapor disangkakan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j yang menyebutkan;
"Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu".
Terkait sanksi itu sendiri diketahui terdapat dalam Pasal 523 ayat 1 yang menyebutkan, "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta".