MUI: Serangan Fajar Bagian dari Politik Uang Itu Haram
"Kalau dalam agama itu hukumnya haram, karena serangan fajar bagian dari money politics."
MUI mengharamkan politik uang jelang pencoblosan Pemilu 2024
MUI: Serangan Fajar Bagian dari Politik Uang Itu Haram
Jelang hari pemungutan suara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajak masyarakat untuk menolak serangan fajar atau Money Politics. Bahkan, MUI Sulsel menyebut money politics hukumnya haram.
"Kalau dalam agama itu hukumnya haram, karena serangan fajar bagian dari money politics. Berarti serangan fajar itu haram dilakukan oleh calon atau kontestan itu," ujarnya Sekretaris MUI Sulsel Prof Muammar, Selasa (13/2).
Rektor Universitas Islam Makassar ini mengatakan politik uang membuat calon pemimpin dan legislatif tidak mendahulukan program, gagasan dan ide. Dengan melakukan politik uang hak politik masyarakat dibeli.
"Jadi politik itu dibeli dengan uang, suara itu dibeli dengan uang, bukan dengan gagasan, bukan dengan ide, bukan dengan program. Kan tidak benar, ini hukumnya jelas adalah haram," kata dia.
Ia menjelaskan politik uang sering dilakukan sembunyi-sembunyi. Hal itu karena politik uang merupakan pelanggaran.
"Kalau ada pelanggaran, kalau dalam bahasa hukum ya pelanggaran. Kalau dalam agama haram," tegasnya.
Ia pun mengkritisi pihak-pihak yang melakukan politik uang dengan cara serangan fajar berdalih sedekah.
Muammar menyebut seharusnya jika ingin bersedekah bukan memanfaatkan momen seperti jelang Pemilu.
"Bersedekah di momen yang di mana di situ suara dibutuhkan dan kita ajarkan masyarakat memilih karena uang. Apakah istilahnya hadiah, maunya hadiah itu jauh sebelumnya (pemilih) kan, kalaupun itu urusan bersedekah atau apa namanya, itu urusannya hatinya orang,"
ucap Sekretaris MUI Sulsel Prof Muammar.