Secara konstitusional, menurut Haedar, pemilu merupakan proses demokrasi yang penting dan strategis untuk membentuk pemerintahan negara Indonesia yang berkewajiban, berkemampuan, dan berkomitmen penuh untuk melindungi bangsa.
Selain itu, pemilu juga berperan membentuk pemerintahan yang bisa memajukan kesejahteraan rakyat, mencerdaskan kehidupan bangsa, hingga ikut melaksanakan ketertiban dunia.
"Pemilu 2024 harus diproyeksikan sebagai visi kebangsaan untuk terwujudnya tujuan nasional, yakni negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur," katanya.