Ketum PAN Zulkifli Hasan Bagi-Bagi Duit 'Gocapan', KPK: Itu Politik Uang
KPK menilai aksi Zulhas bagi-bagi duit gocapan sebagai politik uang jelang Pemilu 2024.
KPK memastikan meski jauh dari pelaksaan Pemilu, namun tindakan Zulkifli Hasan bagi-bagi duit merupakan bagian dari politik uang.
Ketum PAN Zulkifli Hasan Bagi-Bagi Duit 'Gocapan', KPK: Itu Politik Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan perbuatan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan merupakan politik uang. Diketahui, Zulkifli Hasan membagi-bagikan uang Rp50.000 alias gocapan kepada masyarakat dan nelayan.
"Ya kita sebut dengan politik uang itu. Sebetulnya jauh dari pelaksanaan (Pemilu), kalau pas hari H atau minus satunya itu yang kita sebut dengan serangan fajar, kan biasanya seperti itu, ya," ujar Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana dalam keterangannya, Kamis (14/9).
Wawan memastikan meski jauh dari pelaksaan Pemilu, namun tindakan Zulkifli Hasan bagian dari politik uang. Apalagi, Zulkifli Hasan merupakan ketua umum sebuah partai yang akan mengikuti kontestasi Pemilu 2024.
Wawan menduga ada konflik kepentingan dari perbuatan Menteri Perdagangan (Mendag) itu.
"Kalau kita, misalkan saya yang tidak punya kepentingan apa-apa kemudian datang ke kaum duafa atau fakir miskin, mungkin enggak masalah. Tapi, sebagai publik figur, apalagi di belakangnya itu membawa gerbong seperti itu, tentunya kan beda. Pasti lah ada sesuatu," kata Wawan.
Terkait dengan bantahan dari PAN soal bagi-bagi gocapan merupakan sedekah, Wawan tetap berpandangan hal itu merupakan politik uang.
"Ya kalau dari pihak kami ya, itu perilaku yang menuju ke sana (politik uang, walaupun belum masuk ke kampanye),” ucap Wawan.
Atas dasar itu, Wawan berharap masyarakat tidak mudah terbuai dengan perilaku seperti yang dilakukan Zulkifli Hasan meski belum masuk masa kampanye.
"Tapi, harapannya dari sekarang masyarakat cobalah diingatkan hal-hal seperti itu jangan terjadi lah," Wawan menambahkan.
Dalam kesempatan ini, Wawan juga menyinggung perkataan Ketua Umum Partai Geridra Prabowo yang membolehkan masyarakat menerima uang serangan fajar. Menurut Wawan, perkataan Menteri Pertahanan itu tidak dibenarkan.
"Sekali lagi, kami juga mengimbau kepada pemimpin-pemimpin partai khususnya, kemudian juga jangan juga membolehkan 'ambil saja uangnya'. Justru dengan cara seperti itu, makanya masyarakat 'oh boleh ya kalau begitu'. Padahal kan di UU Pemilu enggak boleh seperti itu," Wawan menandasi.
Klarifikasi PAN
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga memberikan klarifikasi atas video Zulhas membagikan uang gocapan kepada beberapa warga. Dia menegaskan, saat Zulhas membagikan uang tidak ada narasi untuk memilih atau mencoblos PAN.
Sehingga, dia menilai tidak tepat jika dikatakan hal yang dilakukan Zulhas mengarah ke politik uang.
"Hal itu tidak ada kaitannya dengan kampanye PAN. Tidak ada narasi untuk memilih atau mencoblos PAN. Makanya tidak tepat jika dikatakan menjurus ke politik uang," kata Viva Yoga, kepada wartawan, Rabu (13/9).
Selain itu, dia mengungkapkan membagikan uang merupakan kebiasaan Zulhas. Sebab, berkaca pada pengalaman hidupnya yang sempat mengalami kesusahan ekonomi.
"Sudah menjadi kebiasaan dari Bang Zulkifli Hasan untuk membagi uang dengan niat melakukan sedekah. Di pasar, di pelabuhan, di kantor, di lapangan olah raga, di masjid, di rumah setiap pagi, dan di setiap waktu dan kegiatan," ungkap dia.
"Kebiasaan Bang Zulkifli Hasan membagi uang untuk sedekah adalah memang menjadi katakternya sebagai seorang yang dermawan, sesuai tuntunan agama. Menjadi seorang dermawan adalah sikap dan perilaku yang baik," sambung Viva Yoga.
Viva menyebut, perilaku dermawan itu harus diteladani. Namun, hal itu bukan untuk mengejar suara atau hati rakyat untuk memilih PAN.
"Menjadi seorang dermawan itu untuk menjalankan ajaran agama agar mendapatkan pahala dari Allah, tidak untuk mendapatkan suara," imbuh Viva.
Akun Tiktok PAN @amanat_nasional mengunggah sebuah video yang menunjukkan Zulhas membagikan uang kepada masyarakat.
Video tersebut memperlihatkan Zulhas membagikan uang sebesar Rp 50.000 kepada sejumlah nelayan dan warga lainnya.
Dari video berdurasi 24 detik, belum diketahui lokasi Zulhas melakukan aksi bagi-bagi uang pecahan Rp50.000 itu.
"PAN PAN PAN, bagi-bagi gocapan," demikian tertulis dalam video yang diunggah pada 10 Juli 2023 tersebut.