Yusril sebut adanya Perppu Ormas bikin NU terancam dibubarkan
Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan kepada semua Ormas di Indonesia harus waspada adanya Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang pembubaran organisasi kemasyarakatan. Pembubaran ini bahkan bisa menyasar salah satu ormas besar Tanah Air, Nahdlatul Ulama (NU).
Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan kepada semua Ormas di Indonesia harus waspada adanya Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang pembubaran organisasi kemasyarakatan. Pembubaran ini bahkan bisa menyasar salah satu ormas besar Tanah Air, Nahdlatul Ulama (NU).
"Jadi saya juga mengingatkan kepada semua pimpinan ormas bahwa jangan senang-senang dulu sekarangkan ada yang senang Pak Aqil Siradj atau siapa kelihatannya antusias. Pak bisa berbalik kepada semua, NU pun bisa kena dibubarkan juga dengan ormas ini saya pikir kita harus hati-hati menyikapi perkembangan yang baru ini," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/7).
Yusril juga meyakini bahwa berbagai ketentuan dalam Perppu nomor dinilai membahayakan bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. Itu terutama dengan hadirnya ancaman pidana.
"Demokrasi kita apalagi ada ancaman pidana seumur hidup, serendah-rendahnya lima tahun sampai 20 tahun terhadap pimpinan ormas yang dibubarkan karena bertentangan dengan pancasila," katanya.
Bukan hanya menghambat demokrasi, lanjut dia, tapi juga dapat berdampak politik luar biasa kepada masyarakat. "Misalnya satu ormas bisa 5 juta anggota itu harus dibubarkan 5 juta itu harus dimasukin penjarakan luar biasa ini," terangnya.