10 Nama Penggerak KLB yang Digugat Demokrat, Ada Nama Moeldoko dan Jhoni Allen
Partai Demokrat telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal. Di antara 10 orang yang digugat ada nama Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun.
Partai Demokrat telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal. Di antara 10 orang yang digugat ada nama Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun.
Gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara 172/pdt.sus-parpol/2021 PN Jakarta Pusat. Tim hukum Partai Demokrat, Bambang Widjajanto mengatakan 10 orang yang digugat adalah mereka yang terlibat menyelenggarakan Kongres Luar Biasa.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Bagaimana Demokrat akan membantu kemenangan Prabowo? Kita harap nanti kalau Partai Demokrat sudah menyatakan secara resmi, itu juga akan tentu memberikan masukan-masukan melalui kader-kader atau putra putri terbaik untuk dipersatu di tim pemenangan," kata Budi.
-
Bagaimana Demokrat akan mendekati partai lain? Selain itu, dia menuturkan bahwa Demokrat membuka komunikasi dengan pihak manapun. Sehingga, ujarnya segala kemungkinan yang ada bakal dikaji secara mendalam.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Apa yang akan dilakukan Demokrat kedepan? Lebih lanjut, Herman menyatakan bukan tidak mungkin Demokrat ke depan akan membentuk poros baru atau bergabung dalam koalisi yang sudah ada. Segala kemunginan, ujar dia bisa saja terjadi.
-
Siapa yang menyambut kedatangan Prabowo di Kantor DPP Partai Golkar? Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto hingga Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus menyambut langsung kedatangan Prabowo.
"Sebagian besar dari mereka adalah terlibat dalam Kongres, yang mengorganisir Kongres dan kami menduga dia orang yang patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi," ujar Bambang di PN Jakpus, Jumat (12/4).
Bambang tidak menyebut seluruh pihak tergugat ke publik. Ia hanya mengungkap dua nama di antaranya adalah Jhoni Allen Marbun dan Darmizal. Hanya saja, ketika ditanya sosok Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Bambang mengamini juga termasuk yang digugat.
"Sebagian yang disebut ada (Moeldoko dan Jhoni Allen)," kata Bambang.
"Yang pasti Jhoni Allen. Ada Darmizal kemudian ada lagi lainnya," ucapnya.
Lebih lanjut, Bambang memberikan petunjuk siapa saja yang digugat. Pertama sebagian besar dari mereka adalah orang yang telah berhenti atau dipecat dari partai, sehingga tidak memiliki hak untuk menggelar KLB.
Sebelumnya, Demokrat memecat tujuh orang. Enam karena terlibat gerakan pengambilalihan kepemimpinan yaitu, Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya. Serta satu orang karena pelanggaran etika yaitu Marzuki Alie.
Selain itu, ada orang dari luar partai yang terlibat dalam KLB. Bambang memang tidak menyebut secara langsung Moeldoko sebagai orang yang digugat. Namun dia bilang, Moeldoko sebagai orang luar partai tiba-tiba bisa menjadi anggota Demokrat dan dilantik sebagai ketua umum begitu saja dalam KLB.
"Pak Moeldoko itu kalau kemudian mau dilantik atau dijadikan KTA, siapa yang menunjuk dia dan siapa yang memberikan KTA kepada dia," kata Bambang.
Namun ia kembali menegaskan belum mau menyebut dengan jelas siapa saja tergugat dalam kasus perbuatan melawan hukum ini.
"Pada saatnya kita akan bentangkan kayaknya terlalu pagi kalau sekarang dikemukakan," kata mantan pimpinan KPK ini.
Baca juga:
Bambang Widjojanto Sebut Jika KLB Diakomodasi, Negara Melakukan Brutalitas Demokratik
DPP Demokrat Gugat 10 Orang Penggerak KLB ke PN Jakpus
Parpol Pecah dan Politik Belah Bambu
DPLN Demokrat Malaysia Nyatakan Solid ke AHY
Ini Kata Jhoni Allen Soal Nazaruddin Jadi Bendum Demokrat Kubu Moeldoko
Andi Arief: AHY Diuji Sebagai Kader, Tidak Ujug-Ujug Seperti Moeldoko