2 Kementerian rebutan dana desa, DPR desak Jokowi terbitkan perpres
Kewenangan tugas kementerian dalam mengurusi desa tidak sampai menabrak tata aturan yang sudah ada.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman meminta ketegasan Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait perubahan nomenklatur kementerian baru. Hal ini dikarenakan perebutan anggaran dana desa antara Kemendagri dengan Kemendes PDTT.
"Ya bagaimana peraturannya, Perpres harus dikeluarkan. Kita pertanyakan dulu peraturan perundang-undangannya," kata Rambe di ruang rapat Komisi II, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/1).
Dia mengatakan, perpres yang nantinya dikeluarkan presiden Joko Widodo akan memastikan pembagian kerja dari setiap Kementerian. Oleh sebab itu, dia mengingatkan polemik terkait kewenangan tugas kementerian dalam mengurusi desa tidak sampai menabrak tata aturan yang sudah ada.
"Kalau mau ditabrak, ubah dulu undang-undangnya. Undang-undang Desa diubah, Undang-undang nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah juga diubah," ungkapnya.
Politikus Golkar ini menambahkan, pengelolaan desa harusnya tetap di bawah kewenangan Kemendagri. Sedangkan Kemendes PDTT, lanjut dia, berperan sebagai supporting atas tugas Kemendagri dalam melakukan pengelolaan terhadap persoalan yang berkaitan desa.
"Dalam hal ini harus ada koordinasi antar kementerian sesuai undang-undang. Jadi tinggal peraturan lebih lanjut terkait hal itu," pungkasnya.
Seperti diketahui, alokasi dana desa dalam APBN-Perubahan 2015 yang sudah disepakati pemerintah dan DPR lalu sekitar Rp 9 triliun. Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk dana desa mencapai Rp 20 triliun.
Penambahan anggaran akan membuat desa memperoleh Rp 750 juta. Dana itu bisa digunakan untuk membangun infrastruktur.
Alokasi dana desa ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di dalam aturan tersebut, alokasi anggaran dana desa sebesar 10 persen dari total dana transfer ke daerah.
Sebelumnya polemik pemerintahan desa tak kunjung usai. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ngotot pemerintahan desa tidak dipindah ke kementerian lain. Sebab, sistem pemerintahan mesti terintegrasi mulai dari presiden hingga tingkat desa atau kelurahan. Sedangkan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Marwan Djafar meminta urusan Ditjen Desa berada di kementeriannya. Hal ini merujuk Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa. Aturan itu meliputi pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa.