22 Januari Belum Mundur dari Ketum Hanura, Nama OSO Tak Ada di Surat Suara
22 Januari Belum Mundur dari ketum Hanura, Nama OSO Tak Ada di Surat Suara. Saat disinggung tentang surat eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Ilham mengaku KPU pun tetap menanti.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, nama Oesman Sapta Odang (OSO) bisa langsung masuk ke dalam surat suara Pemilu 2019 apabila segera mengundurkan diri dari kepengurusan parpol. Namun, katanya, hingga kini KPU tetap menunggu surat pengunduran diri OSO hingga Selasa (22/1) mendatang.
"Kami masih menunggu sampai 22 Januari. Kalau sampai saat ini memang dalam SK DCT pemilu tidak ada nama Pak OSO. Tetapi kalau kemudian beliau ingin mengundurkan diri, ya langsung bisa masuk ke surat suara. Kami sudah mempertimbangkan hal tersebut," ujar Ilham di Gedung Kompas Gramedia, Palmerah, Jakarta Barat, Minggu (20/1).
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa yang didemo Mayjen Purn Sunarko di KPU? Soenarko menjelaskan, tuntutan yang akan disuarakan adalah mendesak agar KPU tidak mengumumkan hasil pemilu yang dianggapnya curang. Soenarko pun berharap, aksinya nanti bisa menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
Sementara itu, saat disinggung tentang surat eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Ilham mengaku KPU pun tetap menanti. Tetapi, pihaknya belum bisa memberikan pandangan terkait surat tersebut.
"Kami lihat dulu nanti dan dipelajari. Kalau memang ada yang perlu kita tindaklanjuti dari surat itu. Kan kita belum baca suratnya," ujarnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar menambahkan, perihal surat eksekusi dari PTUN menjadi tanggung jawab KPU. Bawaslu berharap KPU bisa memahami sikap PTUN tersebut.
"Itu adalah tanggung jawab hukum dari KPU. Dan saya rasa KPU sudah mengerti dalam setiap tindaklanjut yang akan dihadapi oleh KPU," tegas Fritz.
Baca juga:
Ada Cerita-Cerita Unik di Balik Sengitnya Debat Pilpres 2019
Mantan Ketua MK Nilai KPU Harus Patuhi Bawaslu, Masukkan OSO ke DCT DPD
Tak Ikuti Putusan Bawaslu, KPU Tetap Coret OSO Dari DCT
OSO Soal Ma'ruf di Debat Perdana: Dia Tahu Seorang Wakil Tidak Harus Dominan
Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi Konsisten Intip Jawaban Bocoran Soal dari KPU
OSO dan TGB Yakin Elektabilitas Jokowi Naik Usai Debat Capres