Acungan Dua Jari Anies Baswedan Bisa Berujung Pidana
Kendati demikian, Anies bisa dikenakan Pasal 280 yang mana ancaman maksimal tiga tahun penjara. Tentunya jika mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu terbukti melakukan aksi kampanye yang merugikan salah satu pasangan calon.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Edward Fritz Siregar mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa dikenakan Pasal 280 terkait salam dua jari yang mengacungkan jempol dan jari telunjuknya.
Untuk diketahui, salam dua jari itu Anies lakukan usai berpidato dalam acara Konferensi Nasional Gerindra di Sentul, Jawa Barat, pada Senin (18/12).
-
Bagaimana Anies Baswedan menanggapi kekalahan Pilpres? "Mau perjalanan yang nyaman dan enak, pilih jalan yang datar dan menurun. Tapi jalan itu tidak akan pernah mengantarkan kepada puncak manapun," ujarnya."Tapi kalau kita memilih jalan yang mendaki, walaupun suasana gelap ... kita tahu hanya jalan mendaki yang mengantarkan pada puncak-puncak baru."
-
Apa pesan utama kampanye Anies? Anies mengaungkan perubahan dari pelbagai sisi antara lain keadilan dan kemakmuran rakyat Indonesia."Sudah lama dari dulu kita kampanye, satu pesan utama, melahirkan keadilan. Visinya Indonesia adil makmur untuk semua," kata dia.
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Apa yang dikatakan Anies Baswedan dalam video yang beredar? "Dengan kekalahan saya pada pemilu presiden yang lalu, saya memutuskan untuk menjadi gamer," Anies terlihat mengatakan hal itu dalam sebuah video yang beredar."Untuk itu saya akan memperkenalkan gim yang saya mainkan, Honor of Kings."
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Apa yang disampaikan Anies Baswedan di sidang perdana PHPU? "Karena memang sebagai prinsipal di awal kami hadir menyampaikan pesan pembuka sesudah itu nanti disampaikan lengkap oleh tim hukum," kata Anies, kepada wartawan, Rabu (27/3).
"Ada Pasal 280 dimana mengatakan bahwa seorang pejabat administrasi di dalam melakukan sebuah mengeluarkan putusan atau tindakan yang dapat merugikan salah satu pasangan calon atau salah satu peserta pemilu," kata Fritz di PPATK, Jakarta, Selasa (18/12).
Kendati demikian, Anies bisa dikenakan Pasal 280 yang mana ancaman maksimal tiga tahun penjara. Tentunya jika mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu terbukti melakukan aksi kampanye yang merugikan salah satu pasangan calon.
"Apabila pejabat itu terbukti, ada sampai pidana penjara, sampai dengan maksimal 3 tahun penjara," terangnya.
Fritz menjelaskan, Pasal 280 itu sendiri tak berpengaruh terhadap pasangan calon. Karena memang pasal itu ada untuk menunjukkan netralitas para pejabat pada saat proses kampanye.
Dia menuturkan, apa yang telah dilakukan oleh Anies bisa saja berujung pada pelaporan. Nantinya, Bawaslu DKI akan melakukan pengkajian dalam hal tersebut.
"Jadi bisa saja nanti ada yang melaporkan, otomatis bawaslu DKI akan melakukan pengkajian, apakah ada unsur kesengajaan atau ada unsur yang menguntungkan salah satu paslon, itu nanti bisa dijadikan temuan oleh bawaslu," jelasnya.
Bawaslu sudah menerima laporan atas kepala desa yang dikenakan Pasal 280, karena terbukti tidak netral sebagai pemimpin.
"Kalau enggak salah sampai hari ini sudah ada tiga sebenarnya, ada kepala desa yang telah ditindak dengan pasal 280. Dimana sebagai seorang pejabat melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu atau merugikan salah satu pemilu," tutup Fritz.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menghadiri Konferensi Nasional Gerindra di Sentul, Jawa Barat, pada Senin (18/12). Usai berpidato, dari atas mimbar Anies bergaya salam dua jari, mengacungkan jempol dan jari telunjuknya.
Tindakan Anies itu berujung laporan ke Bawaslu. Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR) melalui juru bicaranya, Agung Wibowo, menilai Anies melakukan kampanye dengan menunjukkan tangan jempol telunjuk.
"Dia sebagai sebagai pejabat publik melakukan pelanggaran Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 281 ayat 1, tentang Pejabat Publik yang harus cuti sehingga ini membuktikan bahwa di hari Senin itu sebagai pejabat publik yang harusnya ada di kantornya, tapi ternyata dia melakukan atau dia alasan diundang oleh partai Gerindra dalam rakornasnya dia ke Sentul yang notabennya bukan berada di Provinsi DKI Jakarta," kata Agung di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (18/12).
"Itu juga indikasinya adalah ketika dia menghancurkan sebuah simbol. Ini kan simbol dari 02, di mana kita tidak melaporkan ketika dia melakukan simbol ini di acara Jak Mania, karena itu memang simbol Jak Mania. Tapinya di acara Rakernas Gerindra," sambungnya.
Baca juga:
Soal Pose Dua Jari Anies, Kubu Jokowi Bilang 'Patut Dicurigai Itu Kampanye'
Anies Cuma Gelengkan Kepala Ditanya Soal Pose Dua Jari di Acara Gerindra
Acungkan Dua Jari di Acara Gerindra, Anies Dilaporkan ke Bawaslu
Bukan Dua Jari, Gerindra Sebut Anies Acungkan Logo The Jak
Anies Yakin Prabowo Menang, PDIP bilang 'Jadi Manusia Enggak Boleh Takabur'