Afnan laporkan Benny & Delis ke BK DPD terkait ribut saat paripurna
Afnan laporkan Benny & Delis ke BK DPD terkait ribut saat paripurna. Anggota DPD dari Yogyakarta, Muhammad Afnan Hadikusumo melalui kuasa hukumnya melaporkan dua koleganya, yakni Benny Rhamdani dan Delis Julkarson Hehi ke Badan Kehormatan.
Anggota DPD dari Yogyakarta, Muhammad Afnan Hadikusumo melalui kuasa hukumnya melaporkan dua koleganya, yakni Benny Rhamdani dan Delis Julkarson Hehi ke Badan Kehormatan. Kuasa hukum Afnan, Tony mengatakan kliennya melaporkan dua anggota DPD itu karena diduga melanggar kode etik dengan melakukan kekerasan saat rapat paripurna, pada Senin (3/4) lalu.
"Kami laporkan adalah tindakan yang tersebar luas tersebut. Dimana kedua oknum berinisial BR nomor anggota 296 dan DJ nomor anggota 100 diduga melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan anggota kami terbentur meja dan kepalanya masih pusing," kata Tony di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/4).
Tony menyebut kliennya hingga saat ini masih trauma. Pihaknya berharap Badan Kehormatan DPD dapat memproses laporan Afnan dengan cepat.
"Mungkin beliau masih trauma meskipun di BK ada kekosongan anggota 2 orang kami harap diproses secara hukum sesuai ketentuan di DPD," terangnya.
Ditambahkannya, Afnan juga telah melaporkan Benny dan Delis ke Polda Metro Jaya dengan pasal penganiayaan. Tony pun telah datang ke Polda Metro Jaya hari ini untuk menanyakan perkembangan laporan Afnan. Sebab, sudah hampir satu minggu, kedua terlapor belum dipanggil.
"Karena sudah 1 minggu sejak tanggal 3 saksi-saksi yang kami sampaikan nama-namanya sampai saat ini belum dipanggil," tegas Tony.
Sebelumnya, Anggota DPD RI Muhammad Afnan Hadikusuma melaporkan dua rekannya sesama anggota DPD RI, Benny Ramdhani dan Jelis Julkarson Hehi, ke Polda Metro Jaya.
Keduanya dilaporkan dengan tuduhan pengeroyokan terhadap pelapor saat terjadinya kericuhan pada sidang Paripurna DPD RI di ruang rapat DPD RI, siang tadi. Laporan dilakukan ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 17.30 WIB dengan nomor laporan LP/1635/IV/2017/PMJ/Dit.
Dalam laporan tersebut, Afnan mengaku menderita luka di kepala akibat dikeroyok. Afnan melaporkan dua rekannya sesama anggota DPD itu dengan pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman di atas 5 tahun 6 bulan penjara.
Afnan mengaku terpaksa melapor ke polisi karena dua rekannya di DPD itu telah melanggar etika saat berlangsungnya Paripurna DPD RI, siang tadi.
"Kasus ini kan terjadi karena di gedung MPR itu terjadi pelanggaran etika yang dilakukan oleh beberapa anggota dewan," katanya usai BAP di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/4).
Dalam laporannya, dia berharap agar kejadian tersebut tak terulang kembali. Dia juga berharap semua anggota DPD sopan santun dalam beretika dan menjadi contoh yang baik untuk masyarakat.
"Kronologinya jadi begini. Jadi kan itu rapat belum dimulai kemudian ada anggota yang maju ke podium, Achmad Nawardi naik ke podium kemudian saya minta dia turun untuk rapat dapat dimulai terlebih dahulu," katanya.