Agung sebut kisruh Golkar selesai, Ical cabut gugatan di PN Jakbar
Awalnya Agung ingin meladeni gugatan Ical di pengadilan. Namun menurutnya, gugatan itu sudah dicabut.
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono menyatakan kubu Aburizal Bakrie (Ical) mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, belum diketahui alasan pencabutan gugatan tersebut.
"Pagi ini, kami mau melayani gugatan di PN Jakbar tapi ternyata mereka mencabut gugatannya," kata Agung Laksono di kantor DPP Golkar Jalan Anggrek Neli Murni Jakarta, Selasa (17/3).
Menurutnya, pencabutan gugatan tersebut bukan berarti konflik selesai. Kubu Ical nampaknya sedang menyusun strategi baru.
"Artinya sudah clear di balik ini atau ada pikiran lain karena di dunia politik tidak ada berhenti. Misalnya mendorong munas luar biasa atau menunggu untuk gugat ke PTUN," terang dia.
Senada, Sekjen Partai Golkar versi Munas Ancol Zainudin Amali membenarkan kabar tersebut. Kubu Ical pun tidak ada yang hadir di lokasi sidang.
"Iya saya dapat kabar itu. Tapi katanya tidak ada satu pengacara pun dari mereka yang hadir," ujar dia.
Sementara itu, kubu Ical siang ini berniat melaporkan Menkum HAM Yasonna Laoly dan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM, Harkristuti Harkrisnowo ke Bareskrim Polri. Belum diketahui perkara apa yang disangkakan kepada mereka.