Ahmad Dhani Diprediksi Lolos ke DPR, Sandi Doakan Dapat Keadilan
Ahmad Dhani Diprediksi Lolos ke DPR, Sandi Doakan Dapat Keadilan. Eks Wakil Gubernur DKI Jakarta itu minta penegak hukum di Indonesia ditegakkan seadil-adilnya. Sandiaga melihat pentolan grup band Dewa 19 itu sebagai sosok pejuang ekonomi kreatif dan demokrasi.
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani Prasetyo diprediksi lolos ke Senayan menjadi anggota legislatif DPR RI . Mendengar hal itu, cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno mendoakan Dhani mendapatkan keadilan.
"Kita doakan dia mendapatkan keadilan. Kita tahu bahwa apa yang dilakukan secara kasat mata kita ingin hukum tidak tajam ke oposisi dan tumpul ke penguasa," kata Sandiaga di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Selasa (30/4).
-
Kapan Sandiaga Uno menyampaikan pesan ini kepada para calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada Jakarta? Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang juga Mantan Wakil Gubernur Jakarta, Sandiaga Uno, mengingatkan kepada para pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta untuk membenahi permasalahan biaya hidup rakyat.
-
Apa yang dibahas Anies Baswedan dan Sandiaga Uno? Menarik ya karena waktu kami sempat bermitra didukung partai Gerindra dan PKS saat itu, kita pernah berdiskusi tentang mendirikan partai,
-
Apa yang menurut Sandiaga jadi persamaan antara Ganjar dan Jokowi? “Saya justru melihatnya dari sisi positif dan karena Pak Ganjar ini kan adalah sosok pemimpin yang paling mirip sama Pak Jokowi dari segi pendekatan yang sangat dekat dengan rakyat, blusukan, sat set, cepat geraknya. Saya menyebutnya (Ganjar sebagai) Jokowi 3.0. Pak Ganjar ini adalah versi Pak Jokowi 2024,” tuturnya.
-
Siapa yang dibantu Sandiaga Uno di Pancoran? Sandiaga menyasar warga dan juga sekaligus merangkul lansia untuk budidaya lele.
-
Kapan Sandiaga Uno dan Nur Asia menikah? Sandi menikahi Nur pada 28 Juli 1996.
-
Apa pesan Sandiaga Uno untuk para calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada Jakarta? Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang juga Mantan Wakil Gubernur Jakarta, Sandiaga Uno, mengingatkan kepada para pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta untuk membenahi permasalahan biaya hidup rakyat.
Eks Wakil Gubernur DKI Jakarta itu minta penegak hukum di Indonesia ditegakkan seadil-adilnya. Sandiaga melihat pentolan grup band Dewa 19 itu sebagai sosok pejuang ekonomi kreatif dan demokrasi.
"Kita ingin hukum ditegakkan seadil-adilnya dan Dhani ini seorang pejuang ekonomi kreatif sekarang juga pejuang demokrasi," ujarnya.
"Kita berdoa dan membantu dan kita doakan yang terbaik untuk Ahmad Dhani," pungkas Sandiaga Uno.
Memperoleh suara yang cukup signifikan pada Pemilu 2019, membuat musisi Ahmad Dhani berpeluang untuk melenggang ke Senayan menjadi wakil rakyat. Namun demikian, posisinya masih belum aman lantaran ia masih harus berebut perolehan suara dengan dua rekan separtai.
Pada pemilihan legislatif (Pileg) DPR, suami Mulan Jameela bertarung di Dapil 'neraka' Surabaya-Sidoarjo. Wakil Ketua Partai Gerindra Jatim Hadi Dediansyah mengatakan, saat ini jatah kursi DPR RI untuk Dapil 1 Surabaya-Sidoarjo diperebutkan tiga calon, yakni Bambang Haryo, Ahmad Dhani Prasetyo dan Rahmad Muhajirin.
"Ketiganya memiliki peluang yang sama," ujarnya, Selasa (30/4).
Ia menambahkan, untuk Dapil 1 Partai Gerindra mendapatkan jatah satu kursi. Dia sementara mengaku belum bisa mengkalkulasi berapa jumlah suara pasti untuk ketiganya. Namun ia hanya bisa memastikan jika suara tertinggi yang akan mendapatkan jatah kursi ke Senayan.
"Untuk siapanya, kita menunggu siapa diantara ketiganya yang paling tinggi. Nanti ia lah yang ke Senayan. Standarnya di Dapil satu, kita sudah di atas 8 persen. Ya dikorelasikan saja. Kalau 100-200 ribu suara kita sudah tembus. Cuma ini kan penghitungan secara personalnya masih belum final," tegasnya.
Diketahui, Ahmad Dhani divonis 1 tahun enam bulan atau 18 bulan penjara atas kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) yang dilakukannya. Dirinya mendekam di Rutan Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur.
Politikus Partai Gerindra itu terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Namun, proses persidangan masih berlanjut.
(mdk/eko)