Ahok khawatir APBD DKI yang disahkan Plt Gubernur langgar UU
Ahok khawatir APBD DKI yang disahkan Plt Gubernur langgar UU. Ahok mengungkapkan, kegundahannya selama cuti bukan permasalahan pembahasan APBD DKI 2017 mendatang. Melainkan, keabsahan atau kekuatan hukum bagi seorang pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta untuk mengesahkannya.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan, kegundahannya selama cuti bukan permasalahan pembahasan APBD DKI 2017 mendatang. Melainkan, keabsahan atau kekuatan hukum bagi seorang pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta untuk mengesahkannya.
Basuki atau akrab disapa Ahok ini mengatakan, pembahasan APBD sebenarnya sudah sangat profesional. Mengingat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga akan membantu dan mengawasi proses pembahasan anggaran tahunan ini.
"Yang masalah kan soal keabsahan saya bilang. Kalau Undang-Undang Dasar '45 sama Undang-Undang Keuangan Daerah kan itu yang saya tanyakan," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/10).
Untuk itu, mantan Bupati Belitung Timur ini merasa perlu memperjelasnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Harapannya, pertentangan pendapatnya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016. Sebab berdasarkan aturan tersebut, seorang pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta dapat mengesahkan APBD DKI Jakarta 2017 mendatang.
"Kalau cuti 4 bulan, 5 bulan mau setahun kalau putusan undang-undang, kita ikut saja. Pertanyaan saya kan itu. Kebetulan cuti ini ada pembahasan APBD, selama ini kan kita tahu, tapi kata Pak Mendagri, ya kan kita belum tahu juga mana benar, mana salah," terangnya.
Dia menjelaskan, masih masuk akal jika penjabat sementara (Pjs) yang bisa melakukan pengesahan APBD. Sebab Pjs akan memimpin Pemda yang telah mengalami kekosongan kepemimpinan.
"Jadi Plt seperti Pjs. Plt sama Pjs sama enggak? Kalau dulu namanya Pjs, kalau enggak ada gubernur dan wakil gubernur, maksudnya dia berhenti atau meninggal atau ketangkap itu dinamakan Pjs. Nah sekarang Plt dinaikan sejajar dengan Pjs," terangnya.
Walaupun masih belum menerima logika tersebut, Ahok menegaskan akan tetap mengikuti peraturan yang telah ditetapkan. Sebab dia menghormati proses ujimateri yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi terkait keharusan cuti petahana.
"Kalau soal cuti enggak masalah, yang saya persoalkan membahas anggaran. Kita tunggu putusan MK. Tinggal MK belum putus, nah Mendagri kan atasannya Gubernur mewakili Presiden, kita nurut aja maunya gimana," tutupnya.