Ahok sebut Djarot tak bisa jadi Plt Gubernur DKI, ini penjelasan DPR
Menurutnya, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur, jika Ahok maju Pilgub maka Plt-nya adalah Djarot
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok mengatakan wakilnya Djarot Saiful Hidayat tidak bisa ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) jika dirinya cuti untuk kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017. Ahok beralasan tidak merupakan satu kesatuan dengan dirinya sehingga tidak bisa menggantikannya.
Ahok beranggapan status Djarot berbeda dengannya saat Joko Widodo (Jokowi) tengah melakukan kampanye Pilpres 2014 lalu. Ahok merupakan satu paket dengan Jokowi. Sehingga mendapatkan wewenang untuk menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta.
Lalu bagaimana aturan sebenarnya tentang penunjukkan Plt gubernur ini?
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria membantah pernyataan Ahok. Dia menjelaskan dalam aturan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur, jika Ahok maju Pilgub dan menjalani masa cuti kampanye, maka Djarot akan ditunjuk langsung sebagai Plt.
"Enggak bisa, sudah diatur. Kalau seperti apa wakil itu datangnya, kalau kepala daerah maju, Plt-nya wakil gubernur," kata Ahmad Riza kepada merdeka.com, Kamis (4/8).
Lain cerita jika Djarot memutuskan ikut bersaing di gelaran Pilgub DKI. Pria yang akrab disapa Ariza ini menyebut apabila Djarot maju Pilgub, pengganti sementara akan ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri.
"Kecuali, wagub maju juga. Kalau wakil gubernur maju juga sebagai calon, baru tidak bisa wakil sebagai Plt. Kalau calon nanti Kemendagri yang tentuin," jelasnya.
Karena aturan ini, lanjut dia, tidak masalah apabila Djarot bukan wakil yang mendampingi Ahok sejak Pilgub 2012, ditunjuk sebagai Plt. Nantinya, pengganti sementaranya akan ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri.
"Enggak masalah, mau ditunjuk sekalipun. Iya Kemendagri kewenangannya. Iya dong, Mendagri emang yang menunjuk SK-nya," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ahok mengatakan politisi PDI Perjuangan itu tidak merupakan satu kesatuan dengan dirinya sehingga tidak bisa menjadi pelaksana tugas (Plt). Berbeda dengan Djarot, Ahok menyebut posisinya satu paket dengan Joko Widodo. Sama-sama dipilih oleh warga Jakarta untuk memimpin ibu kota.
"Posisi saya dengan Pak Djarot beda lho. Waktu dengan Pak Jokowi satu pasang. Pak Djarot, karena ada Perppu kemarin, kalau saya cuti Pak Djarot tidak jadi Plt lho," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/8).
Sehingga nanti bilamana Ahok melakukan cuti, pengganti sementaranya akan ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri. Hal itu mantan Wali Kota Blitar ini dipilih olehnya dan disahkan menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Kalau misalnya saya enggak jadi Gubernur, Pak Djarot enggak bisa naik loh karena masalah Perppu kemarin Pak Djarot itu saya yang pilih. Khusus kasus Pak Djarot ini memang terjadi. Kalau kemarin saya dimakzulkan, Pak Djarot enggak jadi gubernur karena Perppu kemarin. Makanya saya tunjuk, tapi kan sekarang sudah balik lagi satu paket," tutupnya.