Ahok setuju RUU pengampunan koruptor, tapi ada syaratnya
Ahok tak mau koruptor diampuni begitu saja, mereka wajib memenuhi syarat-syarat berat. Apa itu?
Wacana pengajuan RUU Pengampunan Koruptor semakin santer dibicarakan. Hal tersebut mendapat perhatian dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahok beranggapan sah saja usulan tersebut diajukan, namun dengan syarat diwajibkan melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) terlebih dahulu.
"Makanya saya bilang kalau mau ada pemutihan atau pengampunan koruptor boleh, tapi harus disebutkan juga, ke depan bahwa harus ada pembuktian terbalik harta pejabat. Baru kita rekonsiliasi. Jadi kalau ada mau rekonsiliasi pengampunan koruptor boleh," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Jakarta Pusat, Jumat (9/10).
Selain mengenai jumlah, menurutnya para pejabat negara juga harus secara detil mengungkapkan kekayaan yang didapat berasal dari mana. Kata Ahok juga harus ada konsekuensi apabila yang terjerat kasus korupsi diketahui melakukan korupsi lagi maka pengampunan tersebut harus diputus.
"Tapi ke depan yang mau jadi pejabat, harus bisa mengumumkan hartanya dari mana, bukan cuma besarnya. Baru adil kan. Ini pengampunan, korupsi lagi, kacau dong. Pengampunan terus gimana. Jadi pengampunan musti berlaku putus, untuk sebuah negara baik," jelas Ahok.
Mantan bupati Belitung Timur ini juga menambahkan mekanisme pengampunan tersebut harus dibeli batasan waktu, semisal kata Ahok apabila kasus korupsi masa lalu sebelum tahun 1998 boleh diampuni.
"Misalnya korupsi yang dilakukan sebelum 1998, kita ampunin, supaya fair kan. Kan katanya yang berkuasa sekarang aktivis-aktivis antikorupsi yang menumbangkan Pak Harto, menumbangkan orde baru, berarti orang-orang yang sudah bertekad mau membaguskan negara ini," katanya.
Namun, pandangan Ahok, setelah pasca reformasi, setiap pejabat negara harus terbuka terhadap hasil kekayaan mereka, kalau tidak sesuai dengan jumlah dan tidak jelas asalnya maka ada dugaan tindak pidana korupsi.
"Kalau kamu mau jadi pejabat harus bisa buktikan, gaji pejabat naikin semua enggak apa-apa kayak pejabat bank tapi biaya hidup kamu, harta kamu sama pajak yang kamu bayar harus sesuai. Kalau enggak berarti korupsi. Kayak gitu baru wajar," jelasnya kepada merdeka.com.