Ahok siap patuhi aturan calon perseorangan di UU Pilkada yang baru
Meskipun, kata Ahok sapaan Basuki, ada pasal yang diubah dan dianggap memberatkan calon independen.
Revisi UU Pilkada telah disahkan DPR pada Kamis (2/6) kemarin. Bakal calon petahana Pilgub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku akan menaati tiap poin perubahan dalam UU tersebut.
Meskipun, kata Ahok sapaan Basuki, ada pasal yang diubah dan dianggap memberatkan calon independen terutama dalam hal klarifikasi pendukung calon perseorangan dalam tahap verifikasi faktual yang termuat dalam pasal 48.
"Ya kalau undang-undang sudah putuskan begitu ya kita harus patuh saja, tinggal patuh saja," kata Ahok di Balai kota, Jakarta, Senin (6/6).
Ahok mencontohkan salah satu aturan yang memberatkan adalah pendukung calon independen harus lapor ke kantor Panitia Pemungutan Suara soal suara dukungannya. Hal ini dilakukan karena panitia datang ke rumah-rumah warga pada saat jam kerja.
Dan tentu saja, sebagian besar warga tengah bekerja sehingga verifikasi tidak bisa dilakukan. Pihak panitia, kata Ahok, akan memberikan tenggat waktu 3 hari untuk warga lapor ke PPS terdekat.
"Sekarang orang yang mendukung saya sedikit repot, repot kenapa? Waktu timnya datang hari kerja pasti kan enggak ada nih. Misal sah satu kamu dukung saya, jam segini petugas datang ke rumah kamu kamu pasti enggak ada, begitu enggak ada 3 hari batas waktu, kamu mesti datang ke PPS terdekat," jelasnya.
Dia menyayangkan, perubahan pasal soal verifikasi dukungan itu. Pasalnya, formulir dukungan yang disetorkan teman Ahok ke KPUD DKI adalah yang sudah ada pernyataan dukungan dan tanda tangan.
"Padahal ini semua terdaftar secara e-ktp, ada tanda tangan, ada pernyataan kalau kamu bohong kau bisa pidana ini," pungkasnya.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Saat itu, pemilihan diisi oleh calon-calon kuat seperti Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono.
-
Apa saja isu yang muncul selama Pilkada DKI 2017? Apalagi pemilihan tersebut juga diwarnai dengan isu-isu seperti agama, etnis, dan kebijakan publik.
-
Siapa saja kandidat di Pilkada DKI 2017 putaran kedua? Putaran kedua mempertemukan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga.
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 putaran kedua dilaksanakan? Pemungutan Suara Putaran Kedua (19 April 2017):Putaran kedua mempertemukan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga.
Baca juga:
Curhatan Heru, pasrah bila Ahok meninggalkannya dan memilih Djarot
'Katanya dukungan KTP Ahok cukup, kok sampai cari ke Singapura?'
Politisi Gerindra sentil Teman Ahok: Narsis dan tak ngerti aturan
Golkar takut calon independen gunakan KTP warga ajukan kredit motor
Perketat syarat independen, DPR tak ingin kedaulatan bisa dibeli
Istana berharap umur UU Pilkada panjang setelah disahkan