Ahok tak masalah Pilgub 2 putaran asal gugatan cuti di MK dikabulkan
Ahok tak masalah Pilgub 2 putaran asal gugatan cuti di MK dikabulkan. Menurutnya, jika masa kampanye berjalan sebanyak dua kali maka kemungkinan dirinya akan cuti selama enam bulan. Alhasil ini akan berdampak terhadap kinerja Pemprov DKI Jakarta.
Pilkada DKI Jakarta memiliki potensi untuk berlangsung dua putaran. Mengingat berdasarkan Undang-Undang Keistimewaan Jakarta, calon kepala daerah harus mendapatkan suara pemilih sebanyak 50 persen + 1 untuk dapat mendapatkan daulat sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
Terlebih dalam Pilkada 2017 mendatang ini kemungkinan besar akan diikuti tiga pasangan calon. Di mana pasangan pertama adalah Basuki Tjahaja Purnama bersama dengan Djarot Saiful Hidayat, kemudian Agus Harimurti Yudhoyono dengan Sylviana Murni dan satu pasangan lagi menunggu keputusan Partai Gerindra dengan PKS.
Calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak masalah jika Pilkada DKI 2017 berjalan sebanyak dua putaran. selama Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi terkait keharusan cuti petahana selama masa kampanye.
"Kalau dua putaran, berdoalah supaya MK mengabulkan permohonan saya, jadwal kampanye baru cuti. Masa kampanye jangan cuti," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (23/9).
Menurutnya, jika masa kampanye berjalan sebanyak dua kali maka kemungkinan dirinya akan cuti selama enam bulan. Alhasil ini akan berdampak terhadap kinerja Pemprov DKI Jakarta.
Untuk itu, mantan Bupati Belitung Timur ini mengharapkan MK mengabulkan judicial reviewnya terhadap Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sehingga dia hanya cuti saat akan melakukan kampanye, tidak selama masa kampanye.
"Kalau masa kampanye wajib cuti, bisa enam bulan saya enggak kerja. Tapi kalau jadwal kampanye baru cuti itu," tutup Ahok.