Ajukan judicial review UU Pilkada, Teman Ahok tak minta izin Ahok
Uji materi ini bertujuan untuk 'menyelamatkan' calon-calon independen di daerah lain.
Teman Ahok resmi mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait revisi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (17/6) siang.
Juru Bicara Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas menjelaskan gugatan yang mereka layangkan tersebut tak terlebih dahulu berkonsultasi dengan Calon Gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Amalia mengaku setiap kegiatan yang dilakukan oleh Teman Ahok tak pernah sekalipun harus meminta konsultasi maupun izin ke mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
"Enggak sih. Kita kan dari awal melakukan setiap kegiatan tidak pernah konsultasi sama Pak Ahok. Memang jalur komunikasi juga terbatas, kita ajukan ini juga memang revisi UU sudah dalam tahap menyulitkan bagi calon perseorangan," kata Amalia usai mendaftarkan gugatan Judicial Review UU Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/6).
Amalia menambahkan pengajuan judicial review tersebut bukan hanya bertujuan semata-mata terkait pencalonan Ahok melalui jalur perseorangan di Pilgub DKI. Namun, turut pula untuk 'menyelamatkan' calon-calon independen di daerah lain.
"Tidak hanya bicara tentang Jakarta saja, ini memberatkan teman-teman di daerah lain. Kita di Teman Ahok dari awal selalu kooperatif dengan KPU. Kita selalu membicarakan segala yang terkait dengan verifikasi faktual," ujarnya.
Sebelumnya, Teman Ahok menyatakan ada dua pasal yang digugat dalam UU Pilkada yaitu Pasal 41 dan Pasal 48.
"Kami gugat dua pasal yaitu, pasal 41 soal syarat dukungan dan pasal 48 soal verifikasi faktual," kata Amalia di Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/6).
Amalia menyatakan sesungguhnya upaya judicial review tersebut dimotori oleh Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) Perkumpulan Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) dan dua orang non lembaga yaitu Tsamara Amank dan Nong Darol Mahmada.
Amalia menyatakan Teman Ahok memutuskan bergabung bersama empat pemohon tersebut karena memiliki kesamaan pemahaman bahwa UU Pilkada yang telah disahkan oleh DPR tersebut dapat menyebabkan seorang warga kehilangan haknya.
"Teman Ahok ini gerakan anak muda, kita tidak ingin gerakan anak muda ini dibegal hak politiknya," ujarnya.