Analisis Isu Jokowi Jadi Cawapres dari Berbagai Sisi
Jokowi menegaskan tidak berniat memunculkan isu tersebut ke ruang publik.
Isu Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjadi cawapres di pilpres 2024 masih mencuat ke publik. Jokowi dirumorkan bakal berpasangan dengan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Terbaru, Prabowo menanggapi santai isu terkait dipasangkannya dirinya dan Jokowi pada Pemilu 2024. Namun kali ini, Prabowo lah yang digadang memegang kendali dan Jokowi menjadi wakilnya.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Apa yang dibicarakan Prabowo dan Jokowi? Saat itu, mereka berdua membahas tentang masa depan bangsa demi mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045.
-
Bagaimana Presiden Jokowi mengenalkan Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih? Menlu Retno mengatakan bahwa Presiden Jokowi dalam setiap kesempatan dan acara selalu mengenalkan Prabowo Subianto selaku calon presiden terpilih.
-
Bagaimana Prabowo bisa menyatu dengan Jokowi? Saat Pilpres 2019 Prabowo merupakan lawan Jokowi, namun setelah Jokowi terpilih menjadi presiden Prabowo pun merapat kedalam kabinet Jokowi.
-
Bagaimana Prabowo Subianto mendapatkan dukungan dari Presiden Jokowi? Saat ini, Prabowo menjabat Menteri Pertahanan dalam Kabinet Indonesia Maju.
-
Kenapa Prabowo bertemu Jokowi di Istana? Juru Bicara Menteri Pertahanam Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut, pertemuan Prabowo dengan Jokowi untuk koordinasi terkait tugas-tugas pemerintahan.
"Ya sebuah kemungkinan, ada saja," singkat Prabowo.
Isu yang sama sudah pernah ditanyakan terhadap Presiden Jokowi. Kala itu, kepala negara tegas menyampaikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam hal-hal menyangkut kontestasi Pemilu 2024 untuk saat ini.
"Sejak awal saya sampaikan bahwa ini yang menyiapkan bukan saya, urusan 3 periode sudah saya jawab," kata Jokowi.
Kepala negara heran dan tidak mengetahui dari mana isu tersebut diembuskan. Dia menegaskan tidak berniat memunculkan isu tersebut ke ruang publik.
"Kalau dari saya, saya terangkan kalau bukan dari saya, saya ndak mau terangkan," tegasnya.
Peluang Jokowi Cawapres Prabowo
Pengamat Politik Ujang Komarudin menilai, saat ini kelompok pendukung Prabowo yang berkeinginan menjadikan Jokowi sebagai cawapres. Menurutnya, besar peluang kemenangan Prabowo di 2024 bila menggandeng Jokowi.
"Memang sekarang yang sedang gaspol kelompoknya Prabowo yang ingin menjadikan Jokowi sebagai cawapres, karena Prabowo tau banyak orang yang kecewa kepada dia di Pilpres 2019 lalu," ucap Ujang saat dihubungi, Rabu (28/9).
"Sehingga ketika dia ingin mau jadi capres lagi pilihannya ingin kuat ingin menang maka dengan Jokowi sebagai cawapresnya itu," sambung.
Ujang menyebut, secara politik tidak baik bila Jokowi mau menjadi wapres. Dia akan dicap seolah-olah tak mau kehilangan jabatan. Etika dan moralnya juga bakal dipertanyakan publik.
"Lalu apakah Jokowi mau? Ya bisa mau bisa tidak, jangan jangan malu tapi mau karena ada pernyataan dia mengatakan kalau 'isu itu bukan dari saya' jadi saya gak mau jawab', bilang gitu. Ya tinggal jawab saja walau isunyadari orang, tinggal jawab tidak mau beres tuntas," tuturnya.
"Karena Jokowi kelihatan menikmati isu ini dan kelihatannya marah-marah tapi mau ya bisa jadi bisa mau bisa tidak," tambahnya.
Soal dukungan parpol, menurut Ujang, hal tersebut bisa dikondisikan asal aturan di konstitusi bisa dikabulkan lewat gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi. Dia meyakini soal dukungan politik mudah didapatkan.
"Apa parpol pendukung yang bisa setuju? Ya buktinya Gerindra itu mau, kalau Gerindra mau ya pasti yang lain bisa ikut, kan banyak partai yang bisa dikendalikan Jokowi, ada kalau soal partai Jokowi gampang, yang penting aturannya dulu ini sudah di judicial review boleh atau tidak kalau boleh baru akan bisa saja di eksekusi, tapi kalau tidak boleh baru sudah selesai permainan," tuturnya.
"Saya melihatnya soal partai pendukung Jokowi bisa setuju ya bisa, ada banyak yang bisa karena partai partai kan banyak yang tersandera oleh Jokowi, Ketua ketua umumnya kan bnauak yang dipegang Jokowi, bisa dalam konteks itu dukungan partai itu bisa didapatkan," kata Ujang.
Isu Jokowi jadi cawapres Prabowo salah satunya dimunculkan oleh PDI Perjuangan. Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP Bambang Wuryanto menyebut, jika Jokowi ingin maju sebagai cawapres harus ada aturannya juga yakni diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.
"Kalau Undang-undangnya begitu bahkan kalimatnya sangat bisa ya sangat bisa. Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres ya sangat bisa, tapi syaratnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol," kata Bambang Pacul.
Kendati demikian, peluang tersebut kembali lagi kepada Jokowi, jika dia masih ingin mengawal program yang saat ini belum terealisasikan maka hal itu bisa saja diambil oleh Jokowi dan mencalonkan diri kembali sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
"Aturan mainnya diizinkan, apakah peluang itu mau dipakai atau tidak? Kan urusan Pak Presiden Jokowi. Kalau Pak Jokowi, kita enggak tahu lah maunya kaya apa kalau misalnya udahlah saya tak ikut mengawal program yang belum selesai ini misalnya kita juga enggak tahu," ucapnya.
PDIP: Jokowi Tak Gila Kekuasaan
Ketua DPP PDIP Said Abdullah menegaskan, Presiden Jokowi tidak gila kekuasaan. Dia meyakini, Jokowi tak akan mau menjadi calon wakil presiden di Pemilu 2024.
"Hemat saya Pak Jokowi tidak serendah itu. Beliau punya martabat, beliau punya legacy dan beliau bukan orang yang gila kekuasaan. Itu tidak mungkin terjadi," kata Said.
Tak hanya itu, Said menilai, wacana duet Prabowo-Jokowi pada Pilpres 2024 mustahil terjadi dan tidak masuk akal. Sehingga, menurutnya, Jokowi pun tidak perlu memberikan ketegasan menolak wacana duet tersebut.
"Tidak perlu setiap ada isu yang menyangkut presiden, presiden langsung menanggapi. Hal-hal yang mustahil, ngapain presiden capek-capek menanggapi hal seperti itu," tegasnya.
"Legacy pak presiden pada 20 Oktober 2024 akan selalu dikenang oleh publik, oleh masyarakat masa beliau sudah sedemikian rupa tiba-tiba beliau ditarik-tarik untuk jadi wakil ya tidak mungkin. Tidak masuk akal," sambung Said.
Penjelasan MK
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebut presiden yang telah terpilih dua periode masa jabatan boleh mencalonkan kembali sebagai calon wakil presiden dalam pemilu. UUD 1945 tidak secara eksplisit mengatur larangan presiden dua periode tidak boleh maju sebagai calon wakil presiden.
"Soal Presiden yang telah menjabat dua periode lalu mencalonkan diri sebagai cawapres, itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD," ujar Fajar.
UUD 1945 Pasal Pasal 7 menjelaskan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Di dalam aturan tersebut, dapat dimaknai presiden dua periode masih bisa menjabat lagi sebagai wakil presiden. Secara normatif diperbolehkan, tetapi masalahnya terdapat dalam kacamata secara etika politik.
"Secara normatif mau dimaknai 'boleh' sangat bisa. Secara etika politik dimaknai 'tidak boleh', bisa juga. Tergantung argumentasi masing-masing," ujar Fajar.
Dia menjelaskan, tidak ada aturan secara eksplisit dalam UUD 1945 presiden menjabat dua periode tidak bisa mencalonkan sebagai calon wakil presiden. Sebab konstitusi secara eksplisit hanya menyebutkan presiden atau wakil presiden menjabat lima tahun, dan sesudahnya hanya dapat dipilih kembali selama satu periode dalam jabatan yang sama.
"Intinya, itu tidak ada aturan eksplisit di UUD," kata Fajar.
Analisis Pakar
Sedangkan, Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menjelaskan, dalam membaca suatu norma hukum tak bisa hanya sekadar teks atau harfiah saja. Ada penafsiran yang bersifat sistematis atau harus dilihat dalam konteks lebih besar maupun historisnya.
"Pasal 7 itu sebenarnya original intentnya jelas pembatasan kekuasaan karena waktu pasal 7 itu masuk dalam amandemen kan kita dalam konteks pasca reformasi, pada tahun 1998 itu sudah keluar TAP MPR yang langsung membatasi kekuasaan presiden dan wakil presiden. Jadi memang idenya pembatasan kekuasaan jangan dipelintir pelintir lagi kalau sudah presiden jadi boleh wapres," kata Bivitri.
Menurutnya, dalam membaca pasal 7 harus mencermati Pasal 8 ayat 1 UUD NRI 1945 yang mengatur bahwa jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
"Maksudnya kalau kemudian mantan presiden jadi wakil presiden kemudian presidennya mangkat, artinya wakil presidennya enggak bisa lagi jadi presiden karena dia dua sudah kali, artinya ada pertentangan," jelas Bivitri.
Bivitri berujar, ada kekeliruan dalam membaca pasal 7 tersebut. Terlebih, tidak etis jika Jokowi mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.
"Bukankah seorang Jokowi itu merasa jabatannya mundur, terus jadi nyari-nyari jabatan wapres itu menurunkan kualitas dan sangat terkesan kesan mencari jabatan, jadi tentu saja tidak etis," kata dia.
"Harusnya enggak usah diperbincangkan lagi nih, jadi kita sarankan saja tidak usah terlalu diperpanjang soal ini karena tidak etis, inkonstitusional, dan menurunkan kualitas Pak Jokowi sendiri," ucapnya.
(mdk/ray)