Antar fraksi saling interupsi soal Ahok Gate di sidang paripurna
Pernyataan Johnny dibantah oleh Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Refrizal. Refrizal menegaskan pihaknya menduga Presiden Joko Widodo telah melanggar pasal 83 ayat 1, 2, 3 UU tentang Pemerintah Daerah dengan mengangkat Ahok. Alasan ini membuat empat partai memutuskan menggunakan angket kepada Presiden.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah selesai menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III tahun sidang 2016-2017. Ada sejumlah agenda yang dibahas, salah satunya pembacaan surat usulan hak angket pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta yang diusulkan PAN, PKS, Demokrat dan Gerindra.
"Surat dari pengusul hak angket anggota DPR RI tertanggal 13 Februari 2017 mengenai penyampaian usulan penggunaan hak angket anggota DPR RI tentang pengaktifan kembali terdakwa Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/2).
Sesuai dengan peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib, surat yang masuk ini akan dibacakan dalam Paripurna dan kemudian akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada masa sidang berikutnya.
Setelah usulan hak angket 'Ahok Gate' dibacakan, sejumlah anggota fraksi menyampaikan interupsinya. Mulai dari fraksi partai politik pendukung pemerintahan Presiden Jokowi hingga fraksi pengusul hak angket. Interupsi di awali dari Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem Johnny G Plate.
Johnny menyarankan agar usulan hak angket dicabut. Tujuannya untuk menciptakan stabilitas dan suasana politik yang kondusif jelang tahap putaran kedua Pilkada Serentak 2017.
"Proses terhadap Basuki Tjahaja Purnama masih berlangsung. Demi menyangga hak yang luar biasa yang dimiliki dewan ini, sekali lagi kami ingin membangun suasana politik yang demokratis, dan melaksanakan tugas yang masih banyak," terangnya.
Selain itu, proses hukum kasus penistaan agama yang menyeret Ahok masih berjalan. Menurutnya, Ahok tidak bisa diberhentikan karena tuntutan yang diberikan jaksa masih dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Oleh karenanya, keputusan Mendagri Tjahjo Kumolo untuk menunggu tuntutan tunggal atas kasus Ahok dinilai tepat.
"Mengingat dakwaan yang sedang berlangsung, penggunaan pasal dalam dakwaan tersebut belum ada dakwaan tunggal," tegas Johnny.
Pernyataan Johnny dibantah oleh Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Refrizal. Refrizal menegaskan pihaknya menduga Presiden Joko Widodo telah melanggar pasal 83 ayat 1, 2, 3 UU tentang Pemerintah Daerah dengan mengangkat Ahok. Alasan ini lah membuat empat partai memutuskan menggunakan angket kepada Presiden.
"Presiden harus mengambil sikap untuk menonaktifkan terdakwa penista agama Basuki T Purnama atau Ahok. Tidak perlu menunggu putusan, tidak ada bahasa di UU, baca di pasal 2 dan 3," tegasnya.
PKS bersedia mencabut hak angket dengan syarat Jokowi mencopot Ahok malam ini.
"Malam ini nonaktifkan saja, maka hak angket dibatalkan nonaktifkan Ahok, maka saya legowo menarik diri dari hak angket ini," ujar Refrizal.
Senada dengan Refrizal, Anggota Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Haerul Saleh menambahkan, masalah pengangkatan kembali Ahok bukan dianggap 'sepele'. Pelantikan Ahok, lanjutnya, berpotensi merusak tatanan hukum di Indonesia.
"Keberadaan Ahok itu faktanya telah membuat energi kita habis untuk satu orang. Kalau Ahok tidak legowo mundur, maka apa yang kita lakukan sebagai lembaga politik? Ini bukan lagi persoalan Jakarta, tapi persoalan hukum negara. Apakah ada ruang 560 ini bisa memperbaiki permasalahan yang sedang dihadapi negara ini," pungkasnya.
Baca juga:
Gerindra tak puas jawaban Mendagri soal pengaktifan kembali Ahok
Soal hak angket Ahok, Ketua DPR tunggu proses hukum
Usulan hak angket Ahok dibacakan di paripurna DPR siang ini
Gerindra: Tak mungkin Mendagri berani mundur kalau tidak di-backup
DPR sesalkan Mendagri gadaikan jabatan dan pasang badan demi Ahok
Mendagri cuek meski keputusannya tak pecat Ahok digugat ke PTUN
Rapat bareng Mendagri, Komisi II DPR minta penjelasan soal Ahok
-
Kapan Tjokropranolo menjadi Gubernur DKI Jakarta? Hingga pada tahun 1977, ia dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 1977-1982.
-
Bagaimana Ahok memulai karier politiknya? Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
-
Siapa yang membiayai kehidupan Ahok ketika ia tinggal di Jakarta? Keluarga Misribu-lah yang membiayai hidup Ahok selama di Jakarta.
-
Apa tanggapan Habiburokhman mengenai dukungan Ahok terhadap Ganjar? Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman menilai dukungan Ahok terhadap Ganjar terlalu kecil dan tidak mempengaruhi suara. "Itu menurut saya too little too late, atau bahkan enggak ngaruh sama sekali," ujar Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
-
Bagaimana DPR menggunakan hak angket? DPR memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan, memanggil saksi, dan mengumpulkan bukti terkait hal yang menjadi objek hak angket.
-
Apa yang diusulkan oleh Partai Demokrat terkait penunjukan Gubernur Jakarta? Hal senada juga disampaikan Anggota Baleg Fraksi Demokrat Herman Khaeron. Dia mengatakan, pihaknya tetap mengusulkan agar Gubernur Jakarta dipilih secara langsung. "Kami berpandangan tetap, Pilgub DKI dipilih secara langsung. Bahkan wali kota juga sebaiknya dipilih langsung," kata Herman Khaeron.