Aturan UU jika Ahok tersangka, mundur atau parpol tarik dukungan
Aturan UU jika Ahok tersangka, mundur atau parpol tarik dukungan. Pemilihan gubernur ibu kota Indonesia itu menjadi sorotan karena calon incumbent, Basuki T Purnama (Ahok) terseret kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Mabes Polri.
Pilkada serentak 2017 akan digelar pada 15 Februari tahun depan. Para pasangan calon kepala daerah pun sejak kini sudah melakukan sosialisasi dan kampanye demi meraih simpati masyarakat di daerah masing-masing.
Salah satu yang menjadi pusat perhatian dalam Pilkada tahun ini yakni di DKI Jakarta. Pemilihan gubernur ibu kota Indonesia itu menjadi sorotan karena calon incumbent, Basuki T Purnama (Ahok) terseret kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Mabes Polri.
Lalu bagaimana jika nanti Ahok ditetapkan sebagai tersangka?
Menurut pasal 88 ayat 1 PKPU 9/2015, calon kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU dapat dibatalkan pencalonannya jika Pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.
Merujuk pada aturan itu, maka Ahok masih bisa ikut kontestasi Pilgub DKI meski nantinya ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, harus ada keputusan yang sudah inkracht dari pengadilan dalam pengusutan kasusnya.
Bagaimana jika calon kepala daerah mengundurkan diri?
Menurut Pasal 191 ayat (1) UU 6/2016 tentang revisi kedua UU 8/2015 ayat 1 menyebutkan, larangan pasangan calon yang sudah ditetapkan mengundurkan diri, namun sekaligus juga menjadi pasal yang mengatur mekanisme pengunduran diri. Dalam pasal tersebut disebutkan jika pasangan calon yang sudah ditetapkan mengundurkan diri, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25 M dan paling banyak Rp 50 M.
Partai NasDem sebagai partai pendukung Ahok menyatakan akan menarik dukungan jika mantan Bupati Belitung Timur itu dinyatakan bersalah. Lalu bagaimana dengan aturan dalam UU Pilkada dengan kasus ini?
Ayat (2) pasal 191 dalam UU Pilkada menyebutkan, jika parpol dan atau gabungan parpol dengan sengaja menarik pasangan calonnya yang sudah ditetapkan KPU maka pimpinan Parpol dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar.
-
Apa yang dikatakan Hasto mengenai peluang Anies dan Ahok di Pilgub DKI 2024? Hasto mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan terkait peluang PDI Perjuangan memasangkan dua mantan gubernur DKI Jakarta yakni Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon gubernur - wakil gubernur DKI Jakarta.
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Bagaimana menurut Gibran soal pernyataan Hasto yang menuding Jokowi mengambil alih kepemimpinan PDIP? Wali Kota Solo juga menepis pernyataan Hasto yang menuding Jokowi berupaya mempertahankan kepemimpinannya dan mengincar kursi ketua umum DPP PDIP yang dijabat Megawati Soekarnoputri. "Mengambil alih ? Enggak, nggak ada seperti itu," ungkapnya.
-
Kapan doa Khotmil Quran Kudus dibaca? Doa khotmil Quran Kudus adalah doa yang dibaca ketika seseorang telah mengkhatamkan Al-Qur'an.
-
Kenapa Ahok menahan Yosafat saat meniup lilin? Ahok lalu menahan Yosafat agar tidak ikut meniup lilin pada ulang tahun adiknya.
Baca juga:
Biasa lihat di televisi, wanita ini tak mau lepas dari Ahok
Gading Marten mendadak jadi fotografer Ahok
Blusukan ke Tebet, istri Djarot banyak dicurhati warga
Anies bakal lanjutkan KJP di DKI, tapi pakai plus
Janji manis Agus dan Anies di tengah Ahok puasa bicara
Penolak cagub cawagub DKI kampanye bisa diancam pidana