Bawa ganja 24 Kg, kakek mantan vokalis band dokter X ditangkap
Pelaku sudah sering mengonsumsi narkoba sejak masih duduk di bangku sekolah.
YA (61), seorang kakek 3 cucu ini terpaksa menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi penjara. Kakek yang masa mudanya sebagai vokalis grup band dokter X ini tertangkap tangan karena menyimpan narkoba jenis ganja seberat 24 Kg yang dikirim seseorang dari Aceh.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur AKBP Afrisal mengatakan, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya Jalan Pagelarang No 4 RT 07/03 Lubangbuaya, Cipayung, Jakarta Timur. Afrisal menambahkan, tersangka adalah seorang residivis dengan kasus sama.
"Kami dapatkan laporan masyarakat bahwa terdapat kasus pengedaran ganja. Kami telusuri, dan kami lakukan penggerebekan di rumah pelaku. Kami temukan empat daun ganja dibungkus menggunakan lakban coklat dan disimpan di kardus," kata Afrisal di Mapolres Jakarta Timur, Kamis (23/10).
Afrisal melanjutkan, barang tersebut dikirim oleh pria berinisial TJ yang saat ini masih DPO. TJ membawa ganja tersebut dengan menggunakan bus di terminal dekat Stasiun Gambir pada awal Oktober 2014.
"Kemudian pelaku menerima ganja tersebut dan membawanya ke kontrakannya menggunakan mobil. Pengakuannya kalau ganja tersebut berhasil dijual pelaku mendapat upah Rp 150.000 per kilogram," jelasnya.
Saat dikonfirmasi, YS mengaku telah satu bulan menjalankan profesi ini. Ditambahkan dirinya, sejak masih duduk di bangku sekolah, dia sudah mulai mengonsumsi narkoba saat masih aktif bermain band.
"Dari SMP sudah ngeganja. Sampai sekarang juga masih. Apalagi kalau mau manggung, saya isap ganja dulu, biar selow di panggung," katanya.
YS mengaku, sebelumnya, pernah mendekam di penjara Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 211 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saya dulu juga pernah di penjara di Nusakambangan dari 2007 sampai 2010. Kasusnya juga karena jualan ganja," tandasnya.