Bawaslu Copot 146.183 Alat Peraga Kampanye
Sebanyak 125.522 APK dipasang di tempat yang tidak diperbolehkan. 1.873 APK mengandung unsur materi yang dilarang, 1.301 APK dipasang di angkutan umum dan 21.286 APK masuk kategori lainnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menertibkan 146.183 alat peraga kampanye (APK) dari 203.025 laporan yang masuk. APK yang diterbitkan karena dipasang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Sebanyak 125.522 APK dipasang di tempat yang tidak diperbolehkan. 1.873 APK mengandung unsur materi yang dilarang, 1.301 APK dipasang di angkutan umum dan 21.286 APK masuk kategori lainnya.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
"Temuan dan laporan APK se-Indonesia ini memang cukup tinggi dan ini dilakukan pengawasan setiap harinya dan diupdate sesuai kebutuhan, sesuai dengan jadwal yang dilakukan Bawaslu," ujar Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (8/3).
Penertiban tersebut dilakukan sejak kampanye dimulai lima bulan lalu. Berdasarkan UU Pemilu dan Peraturan KPU sudah memuat batasan-batasan. Seperti temaktub dalam pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, mengenai lokasi yang dilarang.
Pada Pasal 34 PKPU No.23 Tahun 2018 juga mengatur bahwa pemasangan APK harus mempertimbangkan faktor etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan sesuai aturan.
Lokasi yang dilarang adalah tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, pohon perindang, tiang listrik dan tiang telepon.
"Padahal, titik-titik pemasangannya kan sudah ditentukan, tidak boleh dipasang di area yang tidak diperbolehkan. Sepanjang itu tidak sesuai dengan titik-titik pemasangan yang ditentukan, akan jadi temuan dari teman-teman bawaslu di tingkat bawah," kata Ratna.
Penindakan APK yang melanggar diurus Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota. Bawaslu bisa menangani temuan pengawasan sendiri atau laporan masyarakat.
Baca juga:
Beda Data Bawaslu dan KPU Soal WNA di Jateng Masuk DPT Pemilu
Ma'ruf Amin: Pilpres Bukan Perang Tetapi Mencari Pemimpin Terbaik
Ma'ruf Amin Soal Debat Pilpres: Saya Ngomong Lepas Terus Dimenitin, Itu yang Susah
Di UKRI Bandung, Prabowo Malu Diajak Nyanyi Bareng Nissa Sabyan karena Suaranya Jelek
Dinilai Peduli Masyarakat Betawi, Jokowi-Ma'ruf Amin Dapat Dukungan FBR
Di Masjid Lampung, Jokowi Tegaskan Tak Berniat Larang Azan jika Terpilih Lagi
Puluhan Pesantren & Mantan Anggota GAM di Pidie Siap Menangkan Jokowi-Ma'ruf