Bawaslu Gandeng Polisi untuk Cegah Kerumunan Massa saat Kampanye Pilkada
Pembubaran massa akan dilakukan di titik titik pengumpulan sebelum menuju ke KPU. Pola pembubarannya sama seperti membubarkan unjuk rasa.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berkerjasama dengan kepolisian untuk membubarkan massa pada masa kampanye Pilkada 2020. Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, penumpukan massa harus dihindari pada masa Pilkada di tengah pandemi Covid-19 ini.
"Yang patut kita hindari adalah penumpukan massa, bukan di kantor KPU nya, tapi di halaman KPU nya, karena yang bersangkutan (paslon) akan mengumpulkan massa, biasanya adalah pada saat nanti pengundian nomor urut," kata dia dalam diskusi 'perlindungan hak atas kesehatan dalan tahapan Pilkada di masa pandemi', Kamis (17/9).
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
Pembubaran massa akan dilakukan di titik titik pengumpulan sebelum menuju ke KPU. Pola pembubarannya sama seperti membubarkan unjuk rasa.
"Kami sudah berbicara dengan kepolisian, maka polanya akan mengikuti pola dari pola pembubaran unjuk rasa, jadi tidak pada saat titik pengumpulan terbesar, tapi di titik titik pengumpulan di beberapa daerah yang akan masuk menuju tempat utama tersebut," tutur Bagja.
Bawaslu sudah menggelar rapat bersama kepolisian tentang hal ini. Bagja menyebut, pembubaran bisa dilakukan atas usul Bawaslu maupun temuan kepolisian.
Bawaslu pun menyayangkan pihak KPU tidak hadir dalam rapat tersebut. Padahal, KPU bisa membuat aturan untuk menindak pasangan calon yang mengumpulkan massa.
"Itu kami tadi sudah pahamkan bersama antara Bawaslu dan polisi, yang sangat disayangkan KPU tidak hadir dalam rapat ini, ini patut disayangkan juga karena ini bisa masuk dalam PKPU untuk menindak para pasangan calon," pungkasnya.
(mdk/ray)