Bawaslu petakan kerawanan pilkada tiap wilayah berdasarkan 3 unsur
Ada 101 daerah yang akan menggelar pilkada serentak di tahun 2017.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad berharap pilkada serentak pada tahun 2017 berjalan secara demokratis dan lebih baik dari sebelumnya. Bawaslu sedang menyusun potensi kerawanan dalam pelaksanaan pilkada.
"Harapan kita Pilkada selanjutnya lebih demokratis, lebih baik, minim pelanggarannya. Kita juga menyusun indeks kerawanan pemilihan, di setiap wilayah kita susun atas tiga unsur. Pertama unsur penyelenggara, apakah selama ini penyelenggara pemilu itu telah bekerja dengan baik sesuai undang-undang," kata Muhammad dalam acara audiensi Bawaslu dengan Kemendagri tentang Rencana Grand Launching Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (22/8).
"Kedua, kita sorot dari kontestasi peserta pemilu. Sejauh mana calon-calon itu punya potensi masalahnya apa. Misalnya ada daerah-daerah di Pilkada sebelumnya itu sudah disadari bermasalah secara administrasi, misal ijazah atau KTP-nya, tapi kemudian dipaksakan menjadi pasangan calon. Kita tidak mau ini terjadi lagi," imbuhnya.
Dan yang ketiga, kata Muhammad, terkait partisipasi pemilih. Selama ini pemilih perannya sangat strategis, Bawaslu juga mengajak masyarakat agar peduli pada pengawasan pemilu.
"Tiga unsur itu kita elaborasi di tiap daerah sebanyak 101 pilkada yang akan diselenggarakan," jelasnya.
Terkait pemberian hukuman atas pelanggaran, pihak Bawaslu akan melihat terlebih dahulu pelanggaran yang terjadi di lapangan, salah satunya sanksi suap.
"Kita lihat dulu pelanggarannya apa. Berapa banyak yang menerima suap. Ini penting, karena penyelenggara ikut menentukan proses Pilkada berlangsung secara fair," papar Muhammad.
"Misalnya di Papua Barat, berapa jumlah potensi rawan penyelenggara pemilunya. Kemudian di DKI terkait kontestasinya," sambung dia.
Begitu juga di wilayah Aceh dan Banten, tingkat kerawanan pemilu tidak hanya pada penyelenggara, juga dari segi kontenstasinya.
"Kita tahu di Aceh ada parpol lokal. Ini berpotensi menjadi kerawanan Pilkada, di Aceh juga tidak hanya pemilihan gubernur, tetapi ada Pilkada di 20 kabupaten dan kota," bebernya.
Muhammad menambahkan, untuk daerah lainnya tingkat kerawanan juga ada namun tidak begitu menonjol dibandingkan dengan Papua, Aceh dan Banten.
"Pada kriteria tertentu masuk kategori rendah. Jadi kita tidak bisa mengatakan tidak rawan, semua punya potensi rawan. Dengan memperhatikan IKP ini tentu kita bisa menekan potensi pelanggaran yang terjadi," pungkasnya.