Catat, Ini Hal-Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Pencoblosan Pilkada 2024 Besok
Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh pemilih pada saat melakukan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.
Hari pencoblosan Pilkada 2024 bakal digelar 27 November besok. Warga yang telah memenuhi persyaratan memiliki hak suara untuk memilih calon kepala daerah mereka.
Salah satu syaratnya adalah warga negara sudag tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Akan tetapi, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh pemilih pada saat melakukan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.
Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, ini hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan ketika mencoblos di TPS. Berikut ulasannya:
A. Hal yang Boleh Dilakukan di TPS
1. Bawa Berkas yang Dibutuhkan
Bagi pemilih yang terdaftar di DPT, wajib membawa dua dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dan formulir model C pemberitahuan KPU (undangan untuk mencoblos).
Bagi pemilih DPTb, selain membawa KTP atau surat keterangan, wajib membawa formulir model A-surat pindah memilih. Kemudian, pemilih DPK, hanya perlu melampirkan KTP atau surat keterangan.
2. Cek Surat Suara
Setiap pemilih untuk melakukan pengecekan terhadap kondisi surat suara yang diberikan. Tujuan dari pengecekan ini adalah untuk memastikan bahwa surat suara berada dalam kondisi yang baik dan belum tercoblos sebelumnya. Dengan demikian, pemilih diminta untuk memeriksa dengan teliti setiap surat suara yang diterimanya sebelum melakukan pemilihan.
3. Isi Daftar Hadir
Pengisian daftar hadir berguna untuk menghindari penyalahgunaan kesempatan memilih lebih dari satu kali oleh orang tidak bertanggung jawab.
4. Coblos Pakai Paku yang Tersedia
Ketika berada di dalam bilik suara, pemilih harus menggunakan paku yang disediakan di atas alas yang telah disiapkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos surat suara. Setelah melakukan pemilihan, surat suara harus dilipat kembali dengan rapi sebelum dimasukkan ke dalam kotak suara. Setiap surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis pemilihan yang dilakukan oleh pemilih.
5. Celupkan Jari ke Tinta
Langkah penting lainnya yang dilakukan oleh pemilih setelah meninggalkan bilik suara adalah mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta yang telah disediakan. Tindakan ini bertujuan sebagai tanda bahwa pemilih telah menggunakan hak pilihnya dan juga sebagai langkah pencegahan agar seseorang tidak mencoblos lebih dari satu kali.
Proses-proses ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan Pemilu yang bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara berlangsung dengan adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi di Indonesia.
B. Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di TPS
1. Tidak Boleh Berkampanye
Hal-hal yang dilarang atau tidak dibolehkan dimulai saat hari pemungutan suara yaitu tidak boleh melakukan kampanye, menjanjikan uang atau materi kepada pemilih lain.
2. Mencoret atau Merobek Surat Suara
Pemilih juga tidak boleh mencoret-coret atau merobek surat suara. Hal ini dapat menyebabkan surat suara menjadi tidak sah. Selain itu, pemilih juga harus memperhatikan cara mencoblos surat suara yang benar agar bisa dianggap sah
Pemilih juga tak perlu membubuhkan nama atau tanda di kertas suara yang diterima. Pemilih yang mencoret atau merobek surat suara ini dapat menyebabkan surat suara menjadi tidak sah.
3. Membawa HP
Saat di bilik suara yaitu pemilih dilarang membawa HP ke bilik suara selama sesi pemungutan suara Pemilu 2024. Larangan ini masuk dalam dua Peraturan KPU (PKPU), yaitu PKPU Nomor 3 tahun 2019 dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
Pada PKPU Nomor 3 Tahun 2019, larangan membawa HP ke bilik suara terdapat pada pasal 35 dan 38. Berdasarkan pasal tersebut, pemilih tidak boleh membawa dan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara.
4. Dokumentasikan Hak Pilih
Selain dilarang membawa HP ke bilik suara, hal yang dilarang juga terkait mendokumentasikan hak pilih. Pemilih dilarang merekam atau mengambil gambar surat suara yang sudah dicoblos saat pemungutan suara.
5. Menolak Mencelupkan Jari ke Tinta
Setelah menyalurkan hak pilih, masyarakat diwajibkan mencelupkan jari ke tinta. Hal itu untuk mencegah terjadi kecurangan Pemilu seperti pemungutan suara ganda.
Oleh sebab itu, pemilih wajib mencelupkan jari ke tinta. Bila menolak, pemilih akan diberi teguran dan sanksi.
6. Politik Uang
Pemilih dilarang memberikan suap atau uang politik. Larangan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Mereka yang memberikan uang politik juga terancam dikenakan denda.