Jelang Putusan Praperadilan Tom Lembong, Istri dan Pendukung Penuhi Ruang Sidang PN Jaksel
Istri Tom Lembong duduk di bangku barisan keempat mengenakan blouse putih dibalut selendang batik.
Istri mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Franciska Wihardja menghadiri sidang putusan permohonan praperadilan penetapan status tersangka suaminya terkait kasus korupsi importir gula.
Pantauan merdeka.com di ruang siding Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11), Franciska duduk di bangku barisan keempat mengenakan blouse putih dibalut selendang batik.
Fransiska tidak sendiri. Dia ditemani para pendukung Tom Lembong yang mendesak agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan Tom Lembong.
Saat tiba di ruang sidang, Fransiska nampak tersenyum kepada setiap orang yang menyapanya. Tak jarang beberapa orang yang hadir menyemangatinya.
Adapun sidang hari merupakan sidang putusan permohonan praperadilan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi importir gula kristal.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka komoditas impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023.
Kejagung menyebut selaku Menteri Perdagangan, Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. Gula kristal mentah tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih atau GKP.
Padahal kata Kejagung, pada 12 Mei 2015 rapat koordinasi antar kementerian memutuskan Indonesia surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula. Lalu merujuk pada Menperin nomor 257 Tahun 2004 disebutkan yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah BUMN, bukan Kemendag.
Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka Tom Lembong mengajukan praperadilan di PN Jaksel pada (5/11) karena dianggap penetapannya sebagai tersangka tidak memiliki bukti yang cukup.
Artikel Ini Ditulis Reporter Magang Program Kemendikbud: Maria Hermina Kristin