Tangis Istri Pecah Usai Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong
Ditolaknya permohonan praperadilan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus importir gula menjadikan penyidikan perkara tersebut akan dilanjutkan Kejagung.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importir gula.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon," kata Hakim tunggal Tumpanuli Marbun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11).
Hakim menilai penyidikan dilakukan Kejagung telah memenuhi prosedur. Ditolaknya permohonan praperadilan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus importir gula menjadikan penyidikan perkara tersebut akan dilanjutkan Kejagung.
Pantauan merdeka.com di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11), istri Tom Lembong, Franciska Wihardja hadir dalam sidang putusan hari ini pukul 14.00 WIB. Dia tampak tertunduk menangis usai mendengar putusan hakim.
Franciska hadir bersama para pendukung Tom Lembong yang sebelumnya mendesak agar hakim mengabulkan praperadilan. Mereka duduk di barisan ke empat bangku ruang sidang.
Usai sidang putusan berakhir Franciska yang ditemani pendukung Tom Lembong tampak sedih dan tertunduk menangis, dia bahkan sempat berpelukan bersama para pendukung Tom Lembong.
Tak hanya itu, Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir juga tampak lesu mendengar putusan tersebut. Dia bahkan terlihat memeluk Franciska setelah sidang berakhir.
Tak lama setelah putusan, Franciska langsung meninggalkan ruang sidang bersama Tim Kuasa Hukum Tom Lembong dan Pendukung Tom Lembong tanpa mengeluarkan sepatah kata.
Sebagai informasi sebagai informasi, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar.
Kejagung menyebut Kejagung menyebut selaku Menteri Perdagangan, Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. Gula kristal mentah tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih atau GKP.
Padahal pada 12 Mei 2015 rapat koordinasi antar kementerian memutuskan Indonesia surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula. Lalu merujuk pada Menperin nomor 257 Tahun 2004 disebutkan yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah BUMN, bukan Kemendag.
Artikel ini ditulis reporter magang progam Kemendikbud: Maria Hermina Kristin