Tok! PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong
Penyelidikan kasus dugaan korupsi impor gula tersebut dilanjutkan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak permohonan praperadilan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importir gula.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon," kata Hakim tunggal Tumpanuli Marbun di PN Jaksel, Selasa (26/11).
Alhasil, penyelidikan kasus dugaan korupsi impor gula tersebut dilanjutkan. Hakim menilai penyidikan yang dilakukan Kejagung telah memenuhi prosedur.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka komoditas impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023.
Kejagung menyebut selaku Menteri Perdagangan, Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. Gula kristal mentah tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih atau GKP.
Padahal kata Kejagung, pada 12 Mei 2015 rapat koordinasi antar kementerian memutuskan Indonesia surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula. Lalu merujuk pada Menperin nomor 257 Tahun 2004 disebutkan yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah BUMN, bukan Kemendag.
Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka Tom Lembong mengajukan praperadilan di PN Jaksel pada (5/11) karena menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak memiliki bukti yang cukup.
Reporter Magang : Maria Hermina Kristin