Bawaslu Imbau KPU Tak Fasilitasi Kotak Kosong di Pilkada yang Hanya Calon Tunggal
Ia memberikan contoh KPU dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga calon kepala daerah, namun tidak untuk kotak kosong
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia mengimbau Komisi Pemilihan Umum tidak memfasilitasi kotak kosong pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 untuk daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal.
"Sudah kami sampaikan kepada KPU bahwa tidak ada fasilitas pada kolom kosong," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja di Ancol, Jakarta, dilansir Antara, Kamis (19/9).
Ia memberikan contoh KPU dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga calon kepala daerah, namun tidak untuk kotak kosong.
Selain itu, Bagja juga berharap tidak adanya imbauan supaya masyarakat tidak berpartisipasi pada pilkada atau justru mencoblos lebih dari satu pasangan calon peserta.
"Kami harapkan adalah tidak adanya imbauan untuk tidak mencoblos, yang kami harapkan semua bisa mencoblos pada hari H," ujarnya.
"Ada gerakan untuk mencoblos dua-duanya misalnya atau ketika ada pasangan karena tidak memenuhi menurut orang tersebut itu mencoba tiga-tiganya sehingga membuat suara kan tidak sah akhirnya kami harapkan tidak terjadi," sambung dia.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
- Bawaslu Imbau KPU Tak Fasilitasi Kotak Kosong di Pilkada yang Hanya Calon Tunggal
- VIDEO: Jokowi soal Pindah ke IKN "Semua Harus Dipersiapkan, Tinggal Bawa Baju"
- VIDEO: Polisi Bongkar Fakta Hasil Visum RE Korban Bully Geng Kekerasan di SMA Binus
- Kuasa Hukum Almarhum dr Aulia Rahma: Sebentar Lagi Penetapan Tersangka Kasus Perundungan PPDS Undip
- Tangis Keluarga Pecah di Sidang Pembunuhan Casis TNI AL, Kakak Korban Ungkap Orangtua Utang Ratusan Juta Demi Anak Lolos
Berita Terpopuler
-
VIDEO: Jokowi soal Pindah ke IKN "Semua Harus Dipersiapkan, Tinggal Bawa Baju"
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Respons Jokowi soal Seskab Definitif Pengganti Pramono Anung
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi: Pekerjaan akan Hilang 85 Juta di Tahun 2025, Muncul Otomasi & AI
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi Cerita Sempat Dibisiki 'Hati-hati Digulingkan' Saat Ingin Ambil Alih Freeport
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Pramono Anung Mundur dari Seskab, Istana Sebut Reshuffle Kabinet Mungkin Terjadi
merdeka.com 19 Sep 2024