Berapa Surat Suara yang Harus Dicoblos di Pilkada 2024?
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada ditetapkan pada Rabu 27 November 2024.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mencoblos di Pilkada 2024. Di antaranya adalah jumlah surat suara yang harus dicoblos.
Hal ini lantaran ada perbedaan jumlah surat suara antara Pemilu yang berlangsung bulan Februari kemarin, dengan Pilkada 2024.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada ditetapkan pada Rabu 27 November 2024.
Dalam proses ini, masyarakat akan memiliki kesempatan untuk memberikan hak suara mereka dalam pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil walikota di 37 provinsi.
Sebelumnya, KPU telah mengumumkan bahwa Pilkada serentak 2024 akan diadakan di seluruh provinsi Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Hal ini disebabkan oleh sistem pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang tidak mengikuti proses Pilkada sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Merujuk Pasal 18 Ayat 1 huruf c, Gubernur DIY dijabat oleh seseorang yang bertakhta sebagai Sultan HamengkuBuwono, sedangkan Wakil Gubernur dijabat oleh seseorang yang bertakhta sebagai Adipati Paku Alam.
Dengan itu, seiring persiapan menuju Pilkada 2024, KPU tengah menyiapkan berbagai jenis surat suara yang akan digunakan dalam proses pilkada.
Berikut adalah informasi mengenai dua jenis surat suara yang akan digunakan dalam kontestasi Pilkada 2024:
1. Surat suara calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Digunakan untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di setiap provinsi yang mengikuti pilkada.
2. Surat suara calon Bupati dan Wakil Bupati atau Surat Suara Walikota dan Wakil Walikota
Untuk memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati akan dilakukan di setiap kabupaten, dan untuk memilih pasangan calon walikota dan wakil walikota akan dilakukan di setiap kota, yang mengikuti pilkada.
Pada dasarnya setiap surat suara dilengkapi dengan desain yang berbeda-beda sesuai dengan pemilihan yang dilakukan, dengan tujuan pemilih diharapkan untuk memahami dan mengenali surat suara yang mereka terima pada saat pencoblosan.
Melansir dari keterangan resmi, KPU juga menekankan pentingnya memilih dengan cermat sesuai dengan preferensi dan hak pilih yang dimiliki.
Dengan pemahaman yang baik tentang jenis-jenis surat suara ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 akan semakin meningkat, mendukung proses demokrasi yang transparan dan partisipatif. Dikutip dari Antara.