Bawaslu Riau minta Mendagri sanksi 11 kepala daerah deklarasi dukung Jokowi
Sebanyak 11 kepala daerah di Provinsi Riau dinilai melanggar peraturan tentang pemerintah daerah oleh Badan Pengawas Pemilu Riau. Karena itu, Bawaslu mengirim surat rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri agar mereka diberi sanksi.
Sebanyak 11 kepala daerah di Provinsi Riau dinilai melanggar peraturan tentang pemerintah daerah oleh Badan Pengawas Pemilu Riau. Karena itu, Bawaslu mengirim surat rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri agar mereka diberi sanksi.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, para bupati dan walikota itu terbukti melanggar aturan karena telah mendukung calon presiden (Capres) Jokowi-Ma'ruf Amin. Sebagian kepala daerah ikut deklarasi mendukung Capres nomor urut 01 itu, dan lainnya tidak hadir namun ikut mendukung lewat tanda tangan pernyataan.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Apa yang terjadi pada sapi Presiden Jokowi di Blora? Tampak sapi tersebut mengamuk saat akan disembelih Dalam video yang diunggah akun YouTube Liputan6, tampak saat akan disembelih, muka sapi itu ditutup dengan sebuah kain. Diketahui, sapi tersebut mengamuk saat warga berupaya menjatuhkannya untuk kemudian disembelih.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Bagaimana tanggapan Prabowo atas Jokowi yang memenangkan Pilpres 2014 dan 2019? Prabowo memuji Jokowi sebagai orang yang dua kali mengalahkan dirinya di Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengaku tidak masalah karena menghormati siapapun yang menerima mandat rakyat.
"Surat rekomendasi terhadap 11 kepala daerah hari ini akan kita kirim ke Kemendagri. Untuk sanksinya, itu kewenangan Kemendagri," ujar Rusidi, kepada merdeka.com, Selasa (6/11).
Rusidi menyebutkan, para kepala daerah memang tidak melanggar pidana dan aturan Pemilu, namun terbukti melanggar peraturan perundang-undangan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Saat deklarasi yang dilaksanakan ormas Pro Jokowi (Projo) yang diadakan di Hotel Arya Duta Pekanbaru, pada Rabu 10 Oktober 2018 lalu itu, para kepala daerah tersebut menggunakan jabatan publiknya saat menandatangani pernyataan dukungan untuk Capres nomor urut 01.
"Putusan itu berdasarkan rapat yang kita lakukan selama 7 jam, peserta rapat ada dari kepolisian, dan Kejaksaan juga," terang Rusidi.
Berikut 11 kepala daerah yang dinyatakan melanggar aturan tersebut, Bupati Siak Syamsuar sekaligus Gubernur Riau terpilih, Bupati Kampar Aziz Zaenal, Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Wali Kota Dumai Zulkifli AS.
Kemudian, Bupati Indragiri Hilir M Wardan, Bupati Kuantan Singingi Mursini, Bupati Rokan Hilir Suyatno dan Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir, Bupati Pelalawan Harris dan Bupati Rokan Hulu Sukiman.
Sebelumnya 11 kepala daerah itu telah memenuhi panggilan Bawaslu untuk memberikan klarifikasi. Bawaslu juga memeriksa penyertaan nama jabatan ketika acara deklarasi dukungan itu yang diduga melanggar ketentuan Pasal 521 dalam undang-undang tersebut, terkait penggunaan fasilitas negara.
Dari rapat pleno yang dilangsungkan bersama dengan Sentra Gakkumdu, ketentuan pidana itu tidak terpenuhi pada perbuatan 11 kepala daerah ini.
"Alasannya, pada Pasal 304 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, itu ditentukan secara limitatif apa yang menjadi fasilitas negara, ada empat yang disebut kan di situ, sarana mobilitas, rumah tempat tinggal termasuk pengamanan dan lain-lain, tapi tidak tidak menyebutkan nama jabatan sebagai fasilitas negara," kata Rusidi.
Maka dari itu, pelanggaran pidana dalam deklarasi itupun tidak terpenuhi. Meski begitu, 11 kepala daerah ini tetap melanggar aturan lainnya. Yaitu Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Mereka melanggar kewajiban dan saat pelantikan mereka bersumpah untuk menjalankan kewajiban dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya dalam berdemokrasi," imbuhnya.
Baca juga:
Gerindra: Kader PBB belum tentu ikut Yusril dukung Jokowi
Yusril pernah menolak ajakan Sandiaga gabung kubu Prabowo
Jokowi bersyukur Yusril jadi kuasa hukumnya
Prabowo tolak impor, Ma'ruf Amin setuju impor asal tak berlebihan
Hotman Paris bantah gabung tim Prabowo: Risiko orang terkenal