Belum mendesak, Masinton sebut Jokowi tak perlu keluarkan Perppu KPK
Menurut Masinton, belum ada kegentingan yang mengharuskan Pemerintah mengeluarkan Peppu tentang KPK itu.
Wakil Ketua Pansus Angket Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) Mansinton Pasaribu menganggap usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 30 Tahun 2013 tentang KPK belum diperlukan. Sebab, kata Masinton, belum ada kegentingan yang mengharuskan Pemerintah mengeluarkan Perppu tentang KPK itu.
"Belum ada situasi kegentingan yang mendesak. Tapi tetap kita melakukan pengawasan dan pendalaman yang ada di pansus dan pengawasan kinerja KPK," kata Masinton di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (25/8).
Menurutnya, hingga kini pansus Angket KPK belum membahas kemungkinan revisi Undang-Undang ataupun rencana adanya Perppu UU KPK. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, pihaknya tengah fokus tentang temuan pansus tertait dengan kinerja KPK.
"Kami juga belum melakukan pembahasan akan revisi atau tidak karena kami sedang fokus bekerja. Hasil temuan pendalaman dan hasil diskusi nanti mungkin kami bisa buat kesimpulan apakah perlu direvisi atau tidak. Tapi ide usulan revisi terhadap UU KPK bukan usulan baru," ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan, Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasannya, saat ini pemberantasan korupsi oleh KPK banyak terjadi penyimpangan prosedur. Sementara, proses revisi UU akan memakan waktu lama.
"Presiden bisa membuat Perppu, lebih cepat. Kalau saya jadi Presiden, saya bikin Perppu, ini darurat kok," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan,Jakarta, Rabu (23/8).
Menurutnya, ketika nanti Pansus Angket merekomendasikan untuk merevisi UU KPK, maka perlu ada persetujuan dua pihak yakni pemerintah maupun DPR.
Lagipula, kata Fahri, revisi UU KPK juga memerlukan kemauan dari Presiden dalam memasukkan usulan tersebut dalam program legislasi nasional (Prolegnas) dan dibahas secara cepat oleh parlemen.
"Kalau saya sih memang sebaiknya Presiden menyiapkan Perppu. Ini kejanggalan dan permasalahannya sudah terlalu banyak. Presiden harus berani," tegasnya.
Baca juga:
Fahri Hamzah minta Johan Budi tertib, jangan jadi agen KPK di Istana
Fadli Zon dukung Pansus minta BPK audit barang sitaan KPK: Itu tepat
Pansus Angket masih kaji 11 temuan sementara terkait kinerja KPK
Tolak wacana revisi, Gerindra sebut UU KPK masih layak dipertahankan
Respon temuan Pansus, PDIP usul KPK dipantau dewan pengawas
-
Apa jabatan Basaria Panjaitan di KPK? Melansir dari merdeka.com, Basaria diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.